Seperti yang OKI PUTERA UTOMO beritakan, pada Sabtu (25/8/2012), Samsung meminta kekalahan ini tidak dilihat sebagai kemenangan pihak Apple, melainkan sebagai kerugian bagi konsumen yang berpotensi mendorong harga smartphone dan tablet PC menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
"Ini akan menyebabkan sedikit pilihan, kurangnya inovasi, dan potensi harga produk yang lebih tinggi," kata Samsung dalam pernyataannya. Konsumen, masih menurut Samsung, memiliki hak untuk memilih, dan konsumen dinilai melakukannya dengan sadar saat membeli produk-produk Samsung.
"Sangat disayangkan bahwa hukum paten bisa dimanipulasi untuk memberikan satu perusahaan sebuah monopoli atas persegi panjang dengan sudut membulat, atau teknologi yang sedang ditingkatkan setiap hari oleh Samsung dan perusahaan lainnya," sesal Samsung.
Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan federal San Jose, California, AS, dewan juri yang terdiri dari sembilan orang telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.
Butuh waktu tiga bulan sebelum para juri mandapatkan keputusan bulat. Mereka menilai bahwa Samsung sengaja melakukan pelanggaran dalam banyak kasus. Samsung digambarkan telah menimbulkan kerugian bagi konsumen di AS.
Pada akhirnya, juri tetap menolak sanggahan Samsung yang dituding telah meniru produk Apple termasuk dalam hal desain dan software, dan memenangkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Sebelumnya, Apple mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja, USD 1,051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Samsung sendiri mengatakan vonis dari juri tersebut bukanlah sebuah akhir dalam kasus perang paten. Masih ada pertempuran lain yang juga sedang berlangsung di pengadilan-pengadilan di seluruh dunia. "Beberapa pengadilan telak menolak klaim Apple. Dan itu membuat Samsung akan terus berinovasi dan menawarkan pilihan bagi konsumen.
No comments:
Post a Comment