LAMPIRAN 3. PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 273/Kpts/Ot.160/4/2007
TANGGAL : 13 April 2007
PEDOMAN SISTEM KERJA LATIHAN DAN KUNJUNGAN (LAKU)
1. LATAR BELAKANG
Salah satu pendekatan pembangunan dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu petani, pekebun, dan peternak, beserta keluarga intinya. Peningkatan kualitas sumber daya Manusia tersebut diupayakan antara lain melalui penyuluhan pertanian.
Sejak tahun 1976 penyuluhan pertanian menggunakan pendekatan latihan dan kunjungan (LAKU). Sistem tersebut ternyata sangat efektif dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan petani, sehingga pada tahun 1984 Indonesia mencapai swasembada beras.
Penyuluhan pertanian mengalami keterpurukan setelah pengelolaan penyuluh dilimpahkan ke pemerintah daerah, pola pengawasan dan pembinaan penyuluh terabaikan yang mengakibatkan kinerja penyuluh pertanian menurun tajam. Pada tanggal 11 Juni 2005 Presiden RI mencanangkan Revitalisasi Pertanian Perikanan dan Kehutanan (RPPK) di Jatiluhur, Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu dari Triple Track Strategy Kabinet Indonesia bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional dan menjaga kelestarian sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan. Momentum RPPK harus dimanfaatkan secara optimal dengan merevitalisasi penyuluhan pertanian.
Pendekatan penyuluhan pertanian dengan cara memberikan pelayanan, nasehat dan pemecahan masalah usahatani petani, dipandang perlu sistem kerja LAKU diterapkan kembali dengan modifikasi sesuai kondisi dan kebijaksanaan ada. Beberapa aspek positif sistim kerja LAKU diantaranya yaitu; 1) penyuluh pertanian memiliki rencana kerja dalam setahun, 2) penyuluh pertanian mengunjungi petani secara teratur, terarah dan berkelanjutan, 3) penyuluhan dilaksanakan melalui pendekatan kelompok, 4) penyuluh pertanian cepat mengetahui masalah yang ada di petani dan cepat memecahkannya,5) penyuluh pertanian secara teratur mendapat tambahan pengetahuan/ kecakapan, sikap dan keterampilan, dan 6) penyelenggaaan penyuluhan pertanian mendapatkan supervisi dan pengawasan yang teratur.
Penerapan sistem kerja LAKU diharapkan dapat meningkatkan motivasi penyuluh pertanian dalam melaksanakan fungsinya sebagai pendamping dan pembimbing petani, serta menggairahkan petani dalam melaksanakan kegiatan usahatani yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatannya.
ll. PRINSIP-PRINSIP DASAR
Penyuluhan pertanian dengan penggunaan sistem kerja LAKU didasarkan pada prinsip Trilogi (tiga prinsip dasar) penyuluhan pertanian, yaitu :
1). Terjalinnya hubungan yang akrab antara penyuluh pertanian dengan petani;
2). Materi penyuluhan pertanian yang diberikan aktual, faktual dan dibutuhkan oleh petani;
3). Meningkatnya pengetahuan, sikap dan ketrampilan penyuluh maupun petani.
III. PENGERTIAN
1). Penyuluhan Pertanian diartikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2). Penyuluh Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan;
3). Wilayah Kerja adalah wilayah kerja penyuluh pertanian yang terdiri dari 1 (satu) atau beberapa desa;
4). Latihan adalah suatu kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator ke penyuluh melalui metode partisipatif;
5). Kunjungan adalah kegiatan penyuluh kepada kelompoktani di wilayah kerjanya yang dilakukan secara teratur, terarah dan berkelanjutan;
6). Supervisi dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan kegiatan- kegiatan penyuluhan pertanian di Kecamatan dan Lapangan;
7). Monitoring dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sumberdaya penyuluhan pertanian serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan penyuluhan sesuai dengan jadwal kerja dan hasil yang ditargetkan dan mengambil tindakan koreksi yang diperlukan bila terjadi penyimpangan dalam proses yang sedang berjalan;
8). Evaluasi dimaksudkan untuk menilai evisiensi, efektifitas dan dampak dari suatu kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Evaluasi ini dilakukan secara sistematik dan obyektip serta terdiri dari evaluasi saat kegiatan berlangsung sebelum kegiatan dimulai dan sesudah kegiatan selesai.
IV. TUJUAN SISTEM KERJA LAKU
1). Mengusahakan terjalinnya hubungan yang akrab antara petani dengan penyuluh pertanian sebagai salah satu sumber informasi, sehingga petani dapat mengakses informasi, teknologi, pasar, modal dan sumberdaya lainnya;
2). Memperkuat dan meningkatkan kinerja penyuluh pertanian sebagai penghubung antara petani dengan sumber informasi, teknologi, pasar, modal dan sumber daya lainnya, sehingga informasi yang diperlukan petani dapat diakses dalam rangka pengembangn dan peningkatkan usahataninya;
3). Memperkuat dan meningkatkan hubungan yang baik antara petani dengan sumber informasi dan teknologi sehingga terjadi sinergitas, dalam mengembangan inovasi.
V. PENYELENGGARAAN SISTIM KERJA LAKU
5.1. PENYELENGARAAN LATIHAN
Dalam sist em kerja LAKU, lat ihan bagi penyuluh pertanian diselenggarakan di BPP atau ditempat lain dengan jadwal sekali dalam dua minggu. Latihan tersebut diselenggarakan secara teratur, terarah dan berkelanjutan. Proses latihan (belajar-mengajar) difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang menguasi materi, maupun tenaga ahli dari lembaga lainnya.
1) Penyelengaraan Pelatihan bertujuan sebagai berikut:
a. Diperolehnya berbagai informasi yang berkaitan dengan pembangunan pertanian;
b. Meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan penyuluh pertanian, baik teori maupun praktek;
c. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan yang dihadapi di tingkat lapangan;
d. Meningkatkan kemampuan penyuluh pertanian dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan penyuluhan pertanian.
2) Prinsip-Prinsip Pelatihan
Prinsip-prinsip pelatihan yang digunakan dalam penyelengaraan pelatihan sebagai berikut :
a. Teratur, terarah dan berkelanjutan;
b. Topik pelatihan harus aktual, faktual dan dibutuhkan oleh petani;
c. Pembahasan materi harus mendalam;
d. Latihan mencakup teori dan praktek;
e. Latihan harus mampu memecahkan permasalahan teknis di lapangan yang sedang dihadapi petani;
f. Pelatih/pengajar harus menguasai materi dan metoda yang digunakan;
g. Pelatihan menggunakan metoda partisipatif;
h. Pelatihan dilaksanakan sesuai jadual.
3) Materi Pelatihan
Materi disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan usahatani di lapangan.
a. Materi pelatihan berisi program-program pembangunan yang sedang dan akan dikembangkan untuk daerah yang bersangkutan;
b. Materi pelatihan yang diberikan bersifat membantu para penyuluh dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi di lapangan;
c. Materi pelatihan dilengkapi dengan syllabus, kurikulum (termasuk Tujuan Instruksionil khusus),
4) Sasaran Pelatihan
Di dalam pelatihan perlu memperhatikan waktu, sehingga pelatihan dapat memenuhi sasaran, yaitu :
a. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan.
Kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan berupa teori dan praktik. Teori yang diberikan sesuai dengan keadaan lapangan dan masalah-masalah utama daerah. Praktik dapat dilaksanakan di lapangan dan di dalam kelas. Materi praktik penyuluhan diarahkan agar peserta latihan dapat berpartisipasi aktif, jenis praktik tidak hanya mengenai teknis budidaya saja. Akan tetapi dapat berbentuk simulasi, cara-cara berbicara, cara mengajar, teknis diskusi kelompok, membuat alat peraga dan sebagainya.
b. Meningkatnya kemampuan dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan yang dihadapi di tingkat lapangan.
Pemecahan masalah dapat berisi masalah teknis, sosial dan ekonomi yang dihadapi petani serta yang menyangkut kelancaran tugas sehari-hari. Masalah teknis, sosial dan ekonomi yang dihadapi petani dapat dibahas dalam k egi at an pel at i han. S edangk an m asal ah y ang menyangkut kelancaran tugas sehari-hari dibahas dalam acara khusus.
c. Meningkatnya kemampuan penyuluh pertanian dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan penyuluhan pertanian.
Kegiatan penyuluhan untuk 2 minggu yang akan datang dibahas dalam kegiatan pelatihan dengan mengacu kepada rencana kerja penyuluh pertanian, kesimpulan dari pemecahan masalah, petunjuk dan saran dari tingkat kabupaten. Rencana kegiatan penyuluhan tersebut harus tertulis dengan jelas dan spesifik.
5) Proses Pelatihan di Balai Penyuluh Pertanian sebagai berikut:
a. Diskusi umum antara penyuluh pertanian dengan petugas instasi terkait (pengamat irigasi, pengamat OPT, petugas perbankan, petugas benih, dll). Dalam kegiatan diskusi diupayakan membahas masalah-masalah yang muncul di lapangan;
b. Fasilitator menyampaikan materi yang relevan dengan kebutuhan penyuluh untuk melaksanakan penyuluhan;
c. Praktek dapat dilakukan di luar maupun di dalam ruangan;
d. Tinjauan pelaksanaan program yang dilaksanakan 2 minggu yang lalu. Setiap penyuluh pertanian memberikan laporan mengenai kemajuan yang dicapainya dan mengajukan permasalahan untuk dipecahkan bersama- sama;
e. Merencanakan program kerja untuk masa 2 minggu yang akan datang.
5.2. Penyelenggaraan Kunjungan
Kunjungan penyuluh pertanian kepada kelompoktani dilakukan selama 4 (empat) hari kerja dalam seminggu, setiap penyuluh membina 8-16 kelompoktani dan dijadualkan mengunjungi setiap kelompok sekali dalam 2 minggu. Dengan kunjungan kerja ini diharapkan seorang penyuluh pertanian dapat mempengaruhi 100 orang petani per kelompoktani.
Dalam setiap wilayah kerja yang terdiri dari 8-16 Kontak Tani sebagai ketua kelompoktani. Setiap 1 (satu) Kontak Tani mempunyai 5 orang Petani Maju (PM), setiap PM mempengaruhi sampai dengan 19 orang anggota kelompoktani. Pertemuan penyuluh pertanian dengan para petani dapat dilakukan di saung tani, rumah ketua kelompok atau di tempat lain sesuai kesepakatan antara para petani dengan penyuluh pertanian. Dalam pertemuan kelompok, diskusi dipimpin oleh Kontak Tani, sedangkan penyuluh pertanian berperan sebagai fasilitator.
1) Tujuan Kunjungan Kerja
a. Menyampaikan informasi dan teknologi baru kepada para petani;
b. Memfasilatasi proses belajar-mengajar petani;
c. Mendampingi dalam penyusunan Rencana Definitif Kelompok dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok,
d. Membimbing penerapan teknologi usahatani;
e. Pemeriksaan lapangan bersama-sama petani untuk mengetahui permasalahan yang terdapat di lapangan;
f. Membantu memecahkan permasalahan teknis maupun non teknis yang hadapi petani;
g. Menampung permasalahan yang tidak dapat dipecahkan pada waktu kunjungan untuk dibawa ke pertemuan di BPP.
2) Prinsip-prinsip Kunjungan
a. Teratur, terarah dan berkelanjutan;
b. Kunjungan melalui pendekatan kelompok;
c. Pertemuan dapat dilakukan di saung petani, rumah ketua kelompok, atau tempat lain yang telah disepakati oleh anggota kelompok. Pertemuan dipimpin oleh ketua kelompok, sedangkan penyuluh pertanian berperan sebagai fasilitator;
d. Pertemuan untuk memecahkan permasalahan usahatani yang dihadapi para petani;
e. Materi penyuluhan disesuaikan dengan keadaan usahatani petani.
3) Prosedur Kunjungan
Langkah-langkah yang dilakukan penyuluh pertanian sewaktu kunjungan;
a. Mengamati lokasi usahatani bersama anggota kelompok dan mendiskusikannya.
b. Memberikan penyuluhan sesuai dengan materi yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
4). Materi Kunjungan
a. Materi kunjungan disesuaikan dengan permasalahan yang ada di lapangan, kemudian dibahas bersama-sama. A pabi l a ada per m asal ahan y ang bel um dapat diselesaikan, maka penyuluh pertanian membawanya pada kegiatan pelatihan di BPP.
b. Materi kunjungan hendaknya bersifat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani.
c. Materi kunjungan juga mencakup perencanaan materi yang akan didiskusikan 2 minggu akan datang. Untuk itu penyuluh pertanian harus mempunyai rencana materi kunjungan (Topic of visit).
5). Jadwal Kerja Penyuluh
Setiap penyuluh pertanian akan mengunjungi 4 – 8 kelompoktani per minggu sesuai dengan rencana kerja penyuluh. Waktu dan tempat pertemuan disepakati bersama antara penyuluh pertanian dengan kelompoktani, sehingga penyuluh pertanian dapat mengunjungi kelompoktani secara teratur dan berkelanjutan.
VI. SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI
1). Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dibantu oleh Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian merupakan pejabat yang berwenang melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Materi yang di supervisi antara lain : 1). rencana kerja penyuluh di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. 2). rencana kerja penyelenggara pelatihan, 3). materi pelatihan yang diberikan oleh penyelenggara, serta 4). kesesuaian jadual pelaksanaan dan materi pelatihan yang telah direncanakan. Sedangkan untuk mengetahui seluruh kegiatan penyuluh pertanian di lapangan dapat dilihat dari buku kerja penyuluh pertanian.
2). Badan Koordinasi Penyuluhan provinsi/instansi yang menangani penyuluhan merupakan pejabat yang berwenang melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan. Materi yang di supervisi antara lain : 1). rencana kerja penyuluh di tingkat kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa, 2). rencana kerja penyelenggara pelatihan, 3). materi pelatihan yang diberikan oleh penyelenggara, serta 4). kesesuaian jadual pelaksanaan dan materi pelatihan yang telah direncanakan oleh penyelenggara. Sedangkan untuk mengetahui seluruh kegiatan penyuluh pertanian di lapangan dapat dilihat dari buku kerja penyuluh pertanian.
3). Badan pelaksana penyuluhan pertanian/instansi yang menangani penyuluh pertanian di kabupaten/kota melaksanakan supervisi, moni- toring dan evaluasi terhadap : 1). rencana kerja penyuluh di tingkat kecamatan, dan desa, 2). rencana kerja penyelenggara pelatihan di Balai Penyuluhan, 3). m ateri pelatihan yang diberikan oleh penyelenggara, serta 4). kesesuaian jadual pelaksanaan dan materi pelatihan yang telah direncanakan oleh penyelenggara. Sedangkan untuk mengetahui seluruh kegiatan penyuluh pertanian di lapangan dapat dilihat dari buku kerja penyuluh pertanian.
4). Balai Penyuluhan Kecamatan melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap : 1). rencana kerja penyuluh di tingkat desa, 2). rencana kerja penyelenggara pelatihan petani, Sedangkan untuk mengetahui seluruh kegiatan penyuluh pertanian di lapangan dapat dilihat dari buku kerja penyuluh pertanian.
5). Pelaksanaan supervisi, monitoring dan evaluasi disesuaikan dengan jadual kegiatan LAKU dan kegiatan penyuluhan pertanian lainnya yang dianggap perlu di Wilayah Kerja BPP.
No comments:
Post a Comment