Friday, 15 February 2013

GAGASAN RUU PERLINDUNGAN dan PEMBERDAYAAN PETANI


Beberapa elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan jaringan petani mengadakan diskusi “Menyoal RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani” di sekretariat ICBB, 09 Juni 2012, Bogor, Jawa Barat. Tujuan dari kegiatan tersebut, salah satunya membahas draf undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani yang dikaitkan dengan situasi petani saat ini. Sharing informasi mengenai rencana lanjutan Judicial Review atas UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman juga menjadi tema penting terkait fenomena kriminalisasi petani pemulia tanaman pangan.
Diskusi pun mengundang dua narasumber, Dwi Andreas Santosa, Ketua Program S2 Bioteknologi Tanah dan Lingkungan IPB, serta Gunawan dari IHCS sekaligus penyusun draf naskah akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan versi masyarakat sipil. Demi kelancaran kegiatan, Taufik Mujib ditunjuk sebagai fasilitator, memandu kegiatan sedari awal.
Peran petani sebagai penyedia pangan nasional sangat besar, namun tidak dengan kesejahteraan mereka. Petani Indonesia akrab dengan kemiskinan. Pada kenyataannya, mereka mayoritas adalah petani gurem, memiliki lahan kurang dari setengah hektar.
Sulitnya akses petani terhadap permodalan, semisal kredit perbankan, lebih disebabkan sektor pertanian dianggap beresiko tinggi untuk merugi. Selain itu kurangnya akses informasi pasar, kerap merugikan petani karena mendapat harga lebih mahal di atas harga pasar. Kelembagaan ekonomi petani yang digadang-gadang mampu menyediakan sarana produksi, ternyata hanya bersifat pragmatis akibat pendekatan top down. Kelompok tani dibentuk hanya untuk memeroleh program dan fasilitas dari pemerintah.
Intinya, banyak persoalan dan tantangan yang dihadapi petani terkait peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Kebijakan atau regulasi diperlukan bukan sekadar bertujuan meningkatkan produksi pertanian, namun turut melindungi dan memberdayakan petani menuju kemandirian ekonomi.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bisa menjadi pintu masuk menuju cita-cita kedulatan petani. Sayangnya, draf undang-undang yang disusun legislatif jauh dari harapan. Sebaliknya, berpotensi membebani petani. Untuk itu perlu dilakukan pengawalan melalui pembahasan konseptual secara terus-menerus dan bersama-sama.
Sebenarnya, pemerintah telah berupaya mengatur hak-hak petani melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Keberadaan peraturan perundangan yang mengatur hak petani semisal UU pemuliaan varietas tanaman, UU tentang sistem budidaya tanaman, atau UU perlindungan pangan berkelanjutan, ternyata tak komperhensif, terpecah-pecah, dan bertentangan satu sama lain. Hal ini tentu akan memperberat petani dalam mengelola pertanian. Undang-undang yang mestinya melindungi petani, ternyata justru merugikan hak-hak petani.
Namun demikian bukan berarti petani tak memiliki payung normatif terkait hak dan kedaulatan mereka. Piagam Petani 1970 dan deklarasi hak petani 2001 di Cibubur, bisa menjadi semacam tonggak perlindungan petani terkait hak atas tanah sampai dengan hak atas budaya.
Sementara itu, perjalanan RUU perlindungan dan pemberdayaan petani, pada 2009 draf RUU masuk ke DPR. Setelah masuk program legislasi nasional (prolegnas) naskah RUU keluar, namun hasilnya berbeda. Beranjak ke Oktober 2011, naskah RUU versi DPR disahkan. Sebelumnya, perdebatan mewarnai sidang DPR, lantaran kebingungan menempatkan pos pembiayaan dan anggaran. Pilihannya: apakah akan dibebankan pada kementrian pertanian atau kementrian keuangan?
Keraguan masyarakat sipil atas naskah RUU yang berbeda cukup beralasan. Hal itu bisa dilihat dari isinya yang mengandung banyak kejanggalan dan kekurangan. Beberapa kritik tentang RUU perlindungan dan pemberdayaan petani:
Tidak jelasnya definisi petani.
Tidak jelasnya batasan kawasan lahan pertanian.
Upaya redistribusi lahan tidak berjalan.
Tidak jelasnya definisi petani menyebabkan kesimpangsiuran subjek dan hak petani. Definsi petani akan berpengaruh pada posisi petani: (i) sebagai subjek landreform, (ii) petani sebagai korban konflik agraria, dan (iii) petani sebagai produsen. Tidak jelasnya batasan kawasan lahan pertanian akan melemahkan perlindungan pada para petani gurem. Sementara itu pasal-pasal mengenai redistribusi lahan telah hilang dan diganti dengan konsep konsolidasi lahan.
Konsep konsolidasi dan jaminan ketersediaan lahan pertanian sebenarnya lebih pada pemanfaatan lahan-lahan terlantar. Pemerintah melakukan perluasan lahan pertanian, memudahkan petani memeroleh akses pada tanah negara. Tertera pada pasal 66 RUU perlindungan dan pemberdayaan petani, bahwa petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian. Pengalihfungsian lahan pertanian dapat dikenai pidana (Pasal 111).
Di dalam ketentuan pidana, menyiratkan larangan impor jika persediaan di dalam negeri masih cukup dan melimpah. Sementara itu pemerintah berhak menentukan jenis komoditas dan tarif bea masuk. Ketentuan itu mengandung bias, karena wewenang menentukan jenis komoditas itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah. Anehnya, para pendamping petani juga berpotensi dipidana terkait klausul “penyuluhan yang merugikan petani dapat dikenai sanksi pidana”.
Selama ini petani kerap mengalami kriminalisasi akibat aktivitas budidaya tanaman pangan. Kriminalisasi terhadap petani menyangkut dua hal (i) larangan menyebarkan benih, dan (ii) tuduhan sertifikasi liar. Padahal penyebaran benih antarpetani selama ini tak pernah bermasalah. Sementara untuk mendapatkan sertifikasi, petani harus memiliki bank benih seluas lebih dari 50 hektar dan melakukan uji multilokasi di 20 tempat. Hal yang sulit dilakukan oleh seorang petani gurem.
Di sisi lain, ketentuan asuransi pertanian meliputi beberapa hal semisal bencana alam, perubahan iklim, ataupun resiko atas kegagalan program pemerintah. Seharusnya konsep asuransi pertanian bukan sekadar konsep asuransi konvensional, dimana petani sebagai nasabah yang mesti membayar premi. Jika konsep asuransi konvensional itu diterapkan, maka petani akan rentan menjadi korban, karena dana yang diserap dari petani bisa digunakan untuk kepentingan tertentu.
Dalam diskusi muncul beberapa pertanyaan:
“apakah perlindungan petani juga berarti daulat petani atas sumberdaya (lahan) dan akses keuangan?”
“seberapa penting RUU perlindungan dan pemberdayaan petani menjawab persoalan petani di Indonesia?”
Refleksi diskusi tentang RUU perlindungan dan pemberdayaan petani nampaknya membuka peluang di sisi legal. Artinya RUU tersebut berpotensi menjadi payung bagi UU lain tentang pertanian.
Diskusi mengenai bank benih tani nasional berupaya menjawab tantangan benih hibrida yang merajalela melalui kemandirian benih oleh petani. Penyediaan benih oleh petani nampaknya mempertimbangkan aspek lokal yang menjadi sifat alamiah benih. Oleh karena itu pelembagaan bank benih tani nasional mesti memerkuat praktik petani pemulia benih lokal di berbagai wilayah. Pun pula dengan keberadaan bank benih tani nasional, diharapkan mampu mengurangi praktik kriminalisasi terhadap petani pemulia tanaman pangan.
Diskusi berakhir dengan kesepakatan kegiatan tindak lanjut: diskusi tentang bank benih tani nasional lanjutan. Soal agenda Judicial Review UU nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman akan ditindaklanjuti pada perumusan positioning paper pada minggu keempat bulan Juni 2012.

Menggagas RUU Perlindungan Petani
Menyikapi hasil Prolegnas Badan Legislasi periode 2009-2014, Raca Institute bersama Petani mandiri melakukan pertemuan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sudah disahkan masuk dalam prolegnas periode sekarang, Pertemuan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti sebagai langkah maju bagi petani yang selama ini cenderung tertindas.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Raca institute menghadirkan peserta dari Beberapa kalangan NGO dan OTL (Organisasi Tani Lokal), proses pertemuan berlangsung cukup menarik sehingga waktu yang ditentukan tidak cukup untuk bisa menampung sekian banyak keluh dan resah dari perwakilan petani terkait dengan masukan untuk isi Naskah Akademik RUU tersebut.
Dari sekian banyak masukan dari perwakilan petani ada Beberapa masukan telah dirangkum untuk dimasukan agar menjadi bahan NA yang akan di ajukan kepada Baleg nanti. Poin-poin yang akan dimasukan merupakan bagian dari langkah nyata yang pernah dialami oleh teman-teman petani belakangan ini  seru Sari Cahyati yang merupakan Staf dari Raca Institute.
Beberapa kutipan hasil kesepakatan dari pertamuan yang telah ditentukan untuk dimasukan dalam draf NA (Naskah Akademik) tersebut yang diataranya adalah:
1.         Akses Pasar
2.         Sumber Daya Alam dan Lingkungan
3.         SDM, Termasuk Petani Perempuan
4.         Sumber  Daya Sistem
5.         Tehnologi
6.         Jaringan kerja
7.         Kebijakan
8.         Pendanaan.
Solikin Kertorejo yang merupakan Sekjen Perhimpunan Tani Nelayan Indonesia Mandiri (Petani Mandiri) sekaligus mewakili petani dari 9 Propinsi Mengutip apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi IV Bapak Erik Satrya Wardhana pada saat RDPU Raca dengan Komisi IV pada tanggal 4 Nov 2009, "bahwa memang betul petani sekarang tidak lagi dalam posisi untuk maju malah sebaliknya, Ada apa dengan sistem pertanian kita ini yang akan menjadi PR besar kita komisi IV yang dibantu oleh teman-teman NGO seperti Raca dan Petani Mandiri, berarti masih ada yang salah dengan kebijakan kita".
Lebih lanjut Sekjen Petani Mandiri mengatakan bahwa sangat mengharapkan kerjasama serta niat baik dari pemerintah periode 2009-2014 ini untuk dapat menjadikan RUU tersebut menjadi sebuah UU yang nantinya menjadi payung bagi petani sebagaimana yang telah  menjadi keluhan masyarakat umumnya dalam hal ini petani dan penggarap, di Puncak-Mega mendung, 15-16 Desember 2009.


No comments:

Post a Comment