Sunday, 17 February 2013

FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN


FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN
sesuai
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009
TANGGAL : 13 Mei 2009

A.        Pendahuluan
Dalam bab  pendahuluan  diuraikan  informasi  yang  melatarbelakangi perlunya penyusunan programa penyuluhan di suatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan).


B.     Keadaan Umum

Dalam      bab     ini        digambarkan mengenai      potensi sumberdaya pembangunan  pertanian  secara  umum  dan  sumberdaya  yang  erat kaitannya  dengan penyuluhan pertanian dan merupakan bagian dari program-program  pembangunan  pertanian  di  suatu  tingkat  (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung dengan data dan informasi  yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.

C.    Tujuan

Dalam bab ini digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan,  wawasan,  sikap  dan  perilaku  pelaku  usaha,  pelaku utama,   kelembagaan  petani,  penyuluh  dan  petugas  dinas/instansi lingkup  pertanian  serta  pemangku  kepentingan  yang  akan  dicapai untuk merubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan menjadi  peluang  yang   nyata  dan  bermanfaat  untuk  peningkatan produktivitas, pendapatan, dan  kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan  target  yang  secara  realistis  dapat  dicapai  dalam kurun waktu setahun.

D.     Masalah

Dalam bab ini  digambarkan  faktor-faktor yang  menyebabkan  belum tercapainya  tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraian ini dimulai dengan  analisa  permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat produktivitas, baik         yang berkaitan  dengan  aspek  kebijakan,  sarana/prasarana,  pembiayaan, maupun pengaturan dan  pelayanan. Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan      perilaku pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan  petani,  penyuluh  dan   petugas   dinas/instansi  lingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.

E.     Rencana Kegiatan Penyuluhan

Dalam bab ini menggambarkan berbagai kegiatan/metode penyuluhan yang  dipandang  tepat  untuk  mentransformasi  terjadinya  perubahan pengetahuan,  wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha  serta  seluruh  pemangku  kepentingan  untuk  mencapai  tujuan yang diharapkan.

Secara lengkap  rencana kegiatan  penyuluhan ini  dituangkan dalam bentuk matriks programa penyuluhan yang berisi mengenai keadaaan, tujuan, masalah, sasaran (target beneficeries), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 1.

Kegiatan-kegiatan  yang  bersifat  non  perilaku,  misalnya  kegiatan- kegiatan   untuk  membantu/mengikhtiarkan  kemudahan  bagi  pelaku utama,  pelaku  usaha,  kelembagaan  petani,  yang  berkaitan  dengan aspek  kebijakan,  sarana/prasarana,   pembiayaan,  pengaturan  dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks  seperti  tercantum pada Form 2. Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diusulkan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan di setiap tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan dinas/instansi terkait.

F.     Penutup

Dalam bab ini diuraikan mengenai rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk menjabarkan programa penyuluhan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

V.       PENJELASAN MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN
A.     Keadaan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan  potensi sumberdaya  pembangunan  pertanian  secara  umum  yang  berkaitan dengan tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

B.     Tujuan

Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan  pertanian secara  umum, khususnya yang  berkaitan dengan perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

C.     Masalah

Kolom ini berisi uraian            singkat mengenai faktor – faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan,  baik  yang bersifat perilaku  maupun  non  perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu
wilayah.



D.     Sasaran

Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat manfaat dari penyelenggaraan         suatu  kegiatan/metode penyuluhan   pertanian  di  tingkat    pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan, yaitu:

1.     Pelaku  usaha,  pelaku  utama  dan  kelembagaan  petani  (untuk programa penyuluhan di semua tingkatan).

2.     Penyuluh  dan  petugas  dinas/instansi  lingkup  pertanian  yang bertugas  setingkat di bawah    wilayahnya,  serta pemangku kepentingan  lainnya  (untuk            programa penyuluhan ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).

Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di tingkat rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya  untuk  menentukan  “siapa  melakukan  apa?”  dan  “siapa memutuskan apa?”. Dengan   demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik karena diarahkan langsung  kepada   petani dengan penjelasan laki-laki, perempuan  atau  keduanya  yang  berdasarkan  hasil  analisis  gender merupakan  pelaku  kegiatan  tersebut.  Hal  ini  dimaksudkan  untuk menghindari  bias  gender  dan  distorsi  pesan  akibat  penyamarataan sasaran   yang   dilakukan  tanpa  mempertimbangkan  peran  masing-masing (laki-laki  atau perempuan)  dalam  kegiatan usaha, maupun dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal           yang berkaitan dengan usahanya.


E.     Materi

Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadi pesan bagi sasaran  baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjuk teknis suatu komoditas tertentu dan lain-lain.

F.     Kegiatan/Metode

Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.

G.    Volume

Kolom volume berisi mengenai  jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan  dilakukan  agar  sasaran  dapat  memahami  dan  melaksanakan pesan yang  disampaikan melalui  kegiatan/metode penyuluhan, atau agar terjadinya perubahan perilaku pada sasaran.

H.    Lokasi

Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dll).


I.      Waktu

Kolom ini  berisikan  mengenai  waktu  pelaksanaan  kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.

J.     Sumber Biaya

Kolom sumber  biaya  diisi  mengenai  berapa  biaya  yang  dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan  yang telah ditetapkan, serta dari mana sumber biaya yang tersebut diperoleh.

K.     Penanggungjawab

Kolom  ini  berisi  mengenai  siapa  penanggung  jawab  pelaksanaan kegiatan   penyuluhan,  sehingga  apabila  terjadi  hal-hal  yang  tidak diinginkan dapat dengan jelas dimintai pertanggungjawaban.

L.     Pelaksana

Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah            dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.

M.  Keterangan

Kolom ini berisi uraian mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan  tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

N.    Matriks

Matriks  Programa  Penyuluhan  Pertanian  seperti        tercantum pada Form 3.


VI.       UNSUR-UNSUR DALAM RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh   dalam  kurun  waktu  setahun  yang  dijabarkan  dari  programa penyuluhan       di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan. RKTP juga merupakan pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, terealistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang  penyuluh  di   wilayah  kerja  masing-masing  pada  tahun  yang berjalan.  Rencana  Kerja  Tahunan  Penyuluh  tersebut  dituangkan  dalam bentuk  matriks  yang  berisi  tujuan,  masalah,  sasaran,  kegiatan/metoda, materi, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan  penanggung jawab seperti tercantum pada Form 4.

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh:

                  1.        Jadual Kegiatan

Jenis  kegiatan  terdiri  atas:  waktu  pelaksanaan,  lokasi  dan  volume kegiatan.

                  2.        Jenis Kegiatan Jenis kegiatan didasarkan pada:
a.    Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan; dan
b.    Programa penyuluhan setempat.


                  3.        Indikator kinerja dari setiap kegiatan

Indikator kinerja kegiatan digunakan sebagai    standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan penggunaan anggarannya;

                  4.        Hal-hal atau bahan-bahan lain yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.

VII.  PEMBIAYAAN


1.     Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.

2.     Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi dari APBD  provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai dari APBN.

3.     Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Agar penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dan nasional, maka pengalokasian anggaran untuk menyusun programa penyuluhan pertanian tahun berikutnya disediakan pada anggaran tahun yang berjalan.

VIII. PENUTUP

Pedoman ini merupakan acuan bagi penyelenggara penyuluhan pertanian di pusat  dan  di   daerah  untuk  menyamakan  persepsi  dalam  persiapan, perencanaan dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian.

No comments:

Post a Comment