FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN
sesuai
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009
TANGGAL : 13 Mei 2009
A. Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya penyusunan programa penyuluhan di suatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan).
B. Keadaan Umum
Dalam bab ini digambarkan mengenai potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum dan sumberdaya yang erat kaitannya dengan penyuluhan pertanian dan merupakan bagian dari program-program pembangunan pertanian di suatu tingkat (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung dengan data dan informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.
C. Tujuan
Dalam bab ini digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku usaha, pelaku utama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian serta pemangku kepentingan yang akan dicapai untuk merubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan target yang secara realistis dapat dicapai dalam kurun waktu setahun.
D. Masalah
Dalam bab ini digambarkan faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraian ini dimulai dengan analisa permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat produktivitas, baik yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan, maupun pengaturan dan pelayanan. Selanjutnya analisa non perilaku ini diikuti dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadi kendala dalam pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.
E. Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan berbagai kegiatan/metode penyuluhan yang dipandang tepat untuk mentransformasi terjadinya perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Secara lengkap rencana kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalam bentuk matriks programa penyuluhan yang berisi mengenai keadaaan, tujuan, masalah, sasaran (target beneficeries), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 1.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat non perilaku, misalnya kegiatan- kegiatan untuk membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan, pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks seperti tercantum pada Form 2. Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diusulkan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan di setiap tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan dinas/instansi terkait.
F. Penutup
Dalam bab ini diuraikan mengenai rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk menjabarkan programa penyuluhan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
V. PENJELASAN MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keadaan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum yang berkaitan dengan tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
B. Tujuan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan ditempuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum, khususnya yang berkaitan dengan perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
C. Masalah
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai faktor – faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu
wilayah.
D. Sasaran
Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan, yaitu:
1. Pelaku usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa penyuluhan di semua tingkatan).
2. Penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang bertugas setingkat di bawah wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk programa penyuluhan ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di tingkat rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya untuk menentukan “siapa melakukan apa?” dan “siapa memutuskan apa?”. Dengan demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan laki-laki, perempuan atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender merupakan pelaku kegiatan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias gender dan distorsi pesan akibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan peran masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.
E. Materi
Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadi pesan bagi sasaran baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjuk teknis suatu komoditas tertentu dan lain-lain.
F. Kegiatan/Metode
Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
G. Volume
Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atau agar terjadinya perubahan perilaku pada sasaran.
H. Lokasi
Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dll).
I. Waktu
Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.
J. Sumber Biaya
Kolom sumber biaya diisi mengenai berapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan, serta dari mana sumber biaya yang tersebut diperoleh.
K. Penanggungjawab
Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas dimintai pertanggungjawaban.
L. Pelaksana
Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.
M. Keterangan
Kolom ini berisi uraian mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
N. Matriks
Matriks Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Form 3.
VI. UNSUR-UNSUR DALAM RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan. RKTP juga merupakan pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, terealistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh di wilayah kerja masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh tersebut dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metoda, materi, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 4.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh:
1. Jadual Kegiatan
Jenis kegiatan terdiri atas: waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan.
2. Jenis Kegiatan Jenis kegiatan didasarkan pada:
a. Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan; dan
b. Programa penyuluhan setempat.
3. Indikator kinerja dari setiap kegiatan
Indikator kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan penggunaan anggarannya;
4. Hal-hal atau bahan-bahan lain yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
VII. PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
2. Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi dari APBD provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai dari APBN.
3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Agar penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dan nasional, maka pengalokasian anggaran untuk menyusun programa penyuluhan pertanian tahun berikutnya disediakan pada anggaran tahun yang berjalan.
VIII. PENUTUP
Pedoman ini merupakan acuan bagi penyelenggara penyuluhan pertanian di pusat dan di daerah untuk menyamakan persepsi dalam persiapan, perencanaan dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian.
No comments:
Post a Comment