LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERTANIAN NOMOR : 168/Per/SM.170/J/11/11
TANGGAL : 18 November 2011
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOKTANI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pertanian ke depan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam rangka mengurangi kesenjangan dan memperluas kesempatan kerja serta mampu memanfaatkan semua peluang ekonomi yang terjadi sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia. Untuk mewujudkan harapan tersebut diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan handal dengan ciri mandiri, profesional, berjiwa wirausaha, mempunyai dedikasi, etos kerja dan moral yang tinggi serta berwawasan global, sehingga petani selaku pelaku utama pembangunan pertanian mampu mengembangkan usahatani yang berdaya saing tinggi.
Tantangan pembangunan pertanian dalam menghadapi era kesejagadan (globalisasi) adalah kenyataan bahwa pertanian Indonesia didominasi oleh usaha kecil yang dilaksanakan oleh berjuta-juta petani berlahan sempit, bermodal kecil dan memiliki produktifitas yang rendah. Kondisi ini memberi dampak yang kurang menguntungkan terhadap persaingan di pasar global. Oleh karena itu diperlukan upaya khusus pemberdayaan melalui penyuluhan pertanian yang dapat membantu dan memfasilitasi pelaku utama untuk memperbaiki kehidupan dan penghidupannya serta meningkatkan kesejahteraannya. Pemberdayaan petani dan keluarganya melalui penyelenggaraan penyuluhan pertanian tidak mungkin dilaksanakan dengan pendekatan individual, karena jumlah dan sebaran petani sangat besar dan luas serta terbatasnya sumberdaya penyuluhan. Dengan kondisi demikian, penyuluhan pertanian harus dilakukan melalui pendekatan kelompok. Pendekatan ini akan mendorong petani membentuk kelembagaan tani yang kuat agar dapat membangun sinergi antar petani, baik dalam proses belajar dan kerjasama maupun sebagai unit produksi yang merupakan bagian dari usahataninya. Penumbuhan dan pembinaan kelompoktani yang dilaksanakan secara berkesinambungan diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi sehingga mampu mengembangkan usaha agribisnis dan menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Salah satu upaya untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kemajuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya adalah melakukan penilaian kemampuan kelompoktani sesuai klasifikasi kelompoktani. Untuk menyelenggarakan penilaian kemampuan kelompoktani tersebut perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompoktani sebagai dasar penyelenggaraan penilaian tersebut.
B. Tujuan
Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada penyelenggara penyuluhan dalam melaksanakan penilaian kemampuan kelompoktani sehingga diperoleh tingkat perkembangan dan klasifikasi kemampuan kelompoktani.
C. Keluaran
Keluaran yang diharapkan dari penilaian kemampuan kelompoktani, adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya acuan bagi penyuluh untuk menyiapkan bahan penyusunan materi dan metode penyuluhan pertanian yang disesuaikan dengan klasifikasi kelompoktani;
2. Diketahuinya tingkat kemampuan kelompoktani sehingga dapat ditetapkan klasifikasi kelompoktani;
3. Tersedianya bahan pertimbangan bagi penyelenggara penyuluhan untuk merumuskan, menyusun, mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan pertanian;
4. Tersedianya bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam peningkatan jejaring kerjasama/kemitraan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kelembagaan petani;
5. Tersedianya bahan pertimbangan untuk menetapkan pemberian penghargaan kepada kelompoktani yang berprestasi.
D. Sasaran
Sasaran petunjuk pelaksanaan ini adalah penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam melaksanakan penilaian kemampuan kelompoktani.
E. Pengertian
Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Keanggotaan kelompoktani berjumlah 20-25 orang dan atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya;
2. Pelaku utama adalah petani, pekebun dan peternak beserta keluarga intinya;
3. Kemampuan kelompoktani adalah kapasitas/kompetensi yang dimiliki kelompoktani dalam menjalankan fungsi dan peran kelembagaannya sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi dalam mengembangkan usahatani yang berbasis agribisnis;
4. Klasifikasi kemampuan kelompoktani adalah pemeringkatan kemampuan kelompoktani ke dalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompoktani.
BAB II PENYELENGGARAAN PENILAIAN
A. Prinsip Penilaian
1. Sahih (valid), yaitu kemampuan yang akan diukur harus sesuai dengan pelaksanaan fungsi kelompoktani;
2. Objektif, yaitu diukur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Keterandalan (reliable), yaitu siapapun, kapanpun, dimanapun dilakukan penilaian akan memberikan hasil yang sama;
4. Relevan, yaitu penilaian harus terkait dengan fungsi kelompoktani;
5. Efisien, yaitu dapat dilaksanakan dengan tertib dan teratur sesuai waktu yang ditetapkan.
B. Pendekatan Penilaian
Penilaian kemampuan kelompoktani dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi: (a) perencanaan, (b) pengorganisasian, (c) pelaksanaan, (d) pengendalian dan pelaporan, (e) pengembangan kepemimpinan kelompoktani (Panca Kemampuan Kelompoktani / PAKEM POKTAN) dari fungsi-fungsi kelompoktani sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka klasifikasi kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Kemampuan merencanakan, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Merencanakan kebutuhan belajar;
2) Merencanakan pertemuan/musyawarah.
b. Wahana Kerjasama
1) Merencanakan pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);
2) Merencanakan kegiatan pelestarian lingkungan.
c. Unit Produksi
1) Merencanakan definitif kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rencana kegiatan kelompok lainnya;
2) Merencanakan kegiatan usaha (usahatani berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha kelompok, produk sesuai permintaan pasar, pengolahan dan pemasaran hasil, penyediaan jasa).
2. Kemampuan mengorganisasikan, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Menumbuhkembangkan kedisiplinan kelompok;
2) Menumbuhkembangkan kemauan/motivasi belajar anggota.
b. Wahana Kerjasama
Mengembangkan aturan organisasi kelompok.
c. Unit Produksi
Mengorganisasikan pembagian tugas anggota dan pengurus kelompoktani.
3. Kemampuan melaksanakan, meliputi kegiatan:
a. Kelas belajar
1) Melaksanakan proses pembelajaran secara kondusif;
2) Melaksanakan pertemuan dengan tertib.
b. Wahana Kerjasama
1) Melaksanakan kerjasama penyediaan jasa pertanian;
2) Melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan;
3) Melaksanakan pembagian tugas;
4) Menerapkan kedisiplinan kelompok secara taat azas;
5) Melaksanakan dan mentaati kesepakatan anggota;
6) Melaksanakan dan mentaati peraturan/perundangan yang berlaku;
7) Melaksanakan pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok.
c. Unit Produksi
1) Melaksanakan pemanfaatan sumberdaya secara optimal;
2) Melaksanakan RDK dan RDKK;
3) Melaksanakan kegiatan usahatani bersama;
4) Melaksanakan penerapan teknologi;
5) Melaksanakan pemupukan dan penguatan modal usahatani;
6) Melaksanakan pengembangan fasilitas dan sarana kerja;
7) Melaksanakan dan mempertahankan kesinambungan produktivitas.
4. Kemampuan melakukan pengendalian dan pelaporan, meliputi kegiatan:
a. Mengevaluasi kegiatan perencanaan;
b. Mengevaluasi kinerja organisasi/kelembagaan;
c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelompoktani;
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
5. Kemampuan mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani;
2) Mengembangkan kader-kader pemimpin;
3) Meningkatkan kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Wahana Kerjasama
1) Meningkatkan hubungan kerja sama dalam pengembangan organisasi;
2) Meningkatkan hubungan kerja sama dalam pengembangan usahatani.
c. Unit Produksi
1) Mengembangkan usaha kelompok;
2) Meningkatkan hubungan kerja sama dengan mitra usaha.
C. Instrumen Penilaian
Instrumen Penilaian Kemampuan Kelompoktani disusun berdasarkan kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dalam batasan waktu yang jelas untuk mencapai tujuan penilaian dan manfaat dari hasil penilaian kemampuan kelompoktani. Instrumen penilaian dirumuskan dan disusun sebagaimana disajikan pada lampiran 1.
D. Tahapan Penyelenggaraan Penilaian
1. Perencanaan
a. Apresiasi dan sosialisasi instrumen kepada penyelenggara dan pelaksana penyuluhan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
b. Penyusunan dan penetapan jadwal penilaian dan pelaporan hasil penilaian secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan sampai tingkat pusat;
c. Penetapan metodologi penilaian yang meliputi pengamatan kemampuan kelompoktani, pengisian instrumen dan wawancara/diskusi;
d. Penyiapan organisasi penyelenggaraan penilaian.
2. Pengorganisasian
Organisasi penyelenggaraan penilaian disusun dalam bentuk tim di semua tingkatan administrasi penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian, sebagai berikut: (1) Tim penilai tingkat desa; (2) Tim pelaksana tingkat kecamatan; (3) Tim pelaksana tingkat kabupaten/kota; (4) Tim pembina tingkat provinsi; dan (5) Tim pengendali tingkat Pusat.
a. Tim Penilai Tingkat Desa/Kelurahan
Ketua : Penyuluh pertanian setempat
Sekretaris : Penyuluh pertanian swadaya
Tugas tim penilai tingkat desa/kelurahan melakukan penilaian kemampuan kelompok berdasarkan kemampuan sesuai dengan jumlah kelompoktani yang ada di wilayah kerja dan hasil penilaian disampaikan ke tim pelaksana penilaian tingkat kecamatan dengan format sebagaimana contoh terlampir (Lampiran 2).
b. Tim Pelaksana Penilaian Tingkat Kecamatan
Ketua : Pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan
Sekretaris : Penyuluh pertanian senior di Balai
Penyuluhan Kecamatan
Anggota : Penyuluh pertanian
Tugas tim pelaksana penilaian tingkat kecamatan melakukan kompilasi dan validasi hasil penilaian kemampuan kelompoktani tingkat Kecamatan serta menyampaikan laporan penilaian ke tim pelaksana penilaian tingkat kabupaten/kota (format pada Lampiran 3).
c. Tim Pelaksana Penilaian Tingkat Kabupaten/Kota
Ketua : Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota
Sekretaris : Kepala bidang/bagian yang menangani
kelembagaan petani di kabupaten/kota
Anggota : 1. Kepala seksi/subbagian yang menangani
kelembagaan petani
2. Kelompok jabatan fungsional penyuluh pertanian di kabupaten/kota
Tugas tim pelaksana penilaian tingkat kabupaten/kota melakukan penyeliaan, kompilasi dan validasi hasil penilaian kemampuan kelompokkan tingkat kecamatan serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim pembina penilaian tingkat provinsi (format pada Lampiran 4).
d. Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi
Ketua : Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi
Sekretaris : Kepala Bidang/Bagian yang menangani
kelembagaan petani
Anggota : 1. Kepala Seksi/Subbagian yang menangani kelembagaan petani
2. Kelompok jabatan fungsional penyuluh
pertanian di provinsi
Tugas tim pembina penilaian tingkat provinsi melakukan pembinaan dan pemantauan, kompilasi dan validasi hasil penilaian kemampuan kelompoktani tingkat kabupaten/kota serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim pengendali tingkat pusat (format pada Lampiran 5) .
e. Tim Pengendali Penilaian Tingkat Pusat
Ketua : Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian
Sekretaris : Kepala Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Petani dan Usahatani
Anggota : 1. Kepala Sub Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Petani
2. Kelompok jabatan fungsional penyuluh pertanian di pusat
Tugas tim pengendali penilaian tingkat pusat melakukan pengendalian dan pembinaan, kompilasi, validasi, mengolah dan menganalisis hasil penilaian kemampuan kelompoktani tingkat provinsi serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian.
3. Pelaksanaan
a. Penetapan Tim Penilai
Tim penilai kemampuan kelompoktani ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di tingkat pusat, Kepala Sekretaria Bakorluh / kelembagaan yang menangani penyuluhan di tingkat provinsi dan Kepala Bapeluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
b. Pembekalan Tim Penilai
Pembekalan bagi anggota tim penilai ditujukan untuk meningkatkan pemahaman terhadap instrumen,cara penggunaannya, metode pengumpulan data di lapangan dan mekanisme penyampaian laporan. Pembekalan tim penilai dilakukan oleh masing-masing kepala unit kerja penyelenggara penyuluhan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
c. Pengumpulan data, pengolahan dan analisis data;
1) Pengumpulan Data
a) Data diperoleh dari anggota dan pengurus kelompoktani;
b) Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengamatan (observasi), wawancara, angket (kuesioner), dan surat menyurat tercetak dan elektronik.
2) Pengolahan dan Analisis Data
a) Sebelum dilakukan pengolahan data terlebih dahulu dilakukan verifikasi data hasil penilaian kemampuan kelompoktani berdasarkan klasifikasi.
b) Analisis data dilakukan berdasarkan instrumen penilaian kemampuan kelompoktani untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan klasifikasi berdasarkan kelas pemula, lanjut, madya dan utama.
c) Nilai kemampuan kelompoktani berdasarkan hasil klasifikasi sebagai berikut:
- kelas pemula dengan nilai 0-250; (kelas belajar)
- kelas lanjut dengan nilai 251-500; (kelas usaha)
- kelas madya dengan nilai 501-750; (kelas bisnis)
- kelas utama dengan nilai 751-1000. (kelas mitra)
d) Pengukuhan kelas kelompoktani
Klasifikasi yang dilakukan berdasarkan kemampuan kelompoktani dikukuhkan dengan pemberian sertifikat sebagaimana contoh pada Lampiran 6 sampai dengan 9 yang ditandatangani oleh :
1) Kepala Desa untuk sertifikat kelompoktani kelas pemula
(Lampiran 6);
2) Camat untuk sertifikat kelompoktani kelas lanjut
(Lampiran 7);
3) Bupati/Walikota untuk sertifikat kelompoktani kelas madya (Lampiran 8);
4) Bupati/walikota untuk sertifikat kelompoktani kelas utama (Lampiran 9).
4. Pelaporan
Pelaporan penilaian kemampuan kelompoktani merupakan media pertanggungjawaban yang memberikan informasi tentang perkembangan kelompoktani di setiap tingkatan lembaga penyelenggara dan pelaksana penyuluhan. Laporan hasil penilaian menjadi umpan balik penyelenggara untuk perbaikan dan penyempurnaan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan di masa akan datang. Pelaksanaan penilaian sudah dilakukan mulai bulan Januari dan laporan perkembangan kelembagaan tani dan hasil penilaian kemampuan kelompoktani disusun 1 (satu) kali dalam setahun dan disampaikan paling lambat:
a. Dari desa/kelurahan ke Balai Penyuluhan Kecamatan tanggal 30 September.
b. Dari Balai Penyuluhan Kecamatan ke Bapeluh Kabupaten/kota tanggal 15 Oktober.
c. Dari Bapeluh kabupaten/kota ke Sekretariat Bakorluh tanggal 30 Oktober.
d. Dari Sekretariat Bakorluh ke Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan PPSDMP tanggal 15 November. Format laporan sebagaimana contoh pada Lampiran 10.
BAB III PEMBIAYAAN
Dukungan pembiayaan Penilaian Kemampuan Kelompoktani dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IV
PENYELIAAN DAN PEMANTAUAN
Secara umum penyeliaan dan pemantauan dilaksanakan dalam rangka menilai apakah penyelenggaraan penilaian berlangsung dan berjalan sesuai dengan rencana, tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Penyeliaan dan pemantauan dilakukan oleh tim di setiap tingkatan administrasi penyelenggara dan pelaksana penyuluhan melalui kunjungan langsung ke lapangan secara berkala.
BAB V PENUTUP
Kelompoktani adalah milik petani beserta keluarganya di mana kelompoktani tersebut dibentuk dari, oleh dan untuk kepentingan petani sendiri. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembinaannya harus memperhatikan kondisi kelompoktani yang sudah berkembang di lapangan dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial dan ekonomi serta melibatkan semua kepemimpinan wilayah baik formal maupun non formal.
Dengan diterbitnya Petunjuk Pelaksanaan ini maka diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan penilaian kelas kemampuan kelompoktani sebagai salah satu bentuk upaya penumbuhan dan pengembangan kelompoktani di daerah.
No comments:
Post a Comment