Wednesday, 20 February 2013

ANALISIS SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN


I.       PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Penyuluhan Pertanian diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan pendekatan partisipatif. Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya menjadi penting di setiap tingkatan kelembagaan.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Sebuah   Lembaga   dalam  mewujudkan   eksistensinya   dalam   rangka mencapai  tujuan  memerlukan  perencanaan  sarana dan prasaran  yang tepat. Suatu  organisasi,  menurut  Riva’i(  2004:35)  “tanpa  didukung pegawai/karyawan yang  bekerja dengan baik  dari segi  kuantitatif, kualitatif, strategi  dan  operasionalnya  ,maka lembaga  itu  tidak  akan  mampu  mempertahankan  keberadaannya, mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut kemasa yang akan datang”. Oleh          karena itu disini diperlukan  adanya langkah-langkah identifikasi dan analisa guna lebih menjamin  bahwa lembaga ini tersedia sudah sarana dan prasarana yang  cukup sesuai kebutuhan untuk  mendukung berbagai kegiatan,  fungsi dan tugas  yang sesuai, cepat, tepat dan bermanfaat. Perencanaan sarana dan prasarana  merupakan   proses   manajemen   dalam  menentukan bagaimana menentukan langkah-langkah penyuluhan yang diinginkan di masa depan, sedangkan sarana dan prasarana adalah seperangkat mesin pendorong  dan dan motivasiyang diperlukan untuk  melakukan semua proses dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
b.     Tujuan 
Tujuan dari identifikasi sarana dan prasrana Penyuluhan ini adalah :
1.    Memenuhi kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
2.    Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian
3.    Untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh lembaga penyuluhan dalam seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan, sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai sesuai dengan harapan semua pihak.
4.    Mengetahui faktor apa yang membuat suatu proses kegiatan dapat berjalan dengan baik ataupun sebaliknya faktor apa yang membuat suatu kegiatan tidak bias berjalan sesuai dengan harapan Bangsa Indonesia yaitu menuju masyarakat  memiliki ketahanan pangan dan Negara Indonesia yang berswasembada pangan.
II.      RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN PENGERTIAN
a.      Ruang Lingkup Identifiksai
Yang menjadi ruang lingkup kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
b.     Pengertian
       Seperti halnya yang terdapat dalam Permentan No. 51 tahun 2009 ini; yang  dimaksud dengan:
1.     Standarisasi adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
2.    Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
3.    Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.
4.    Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5.    Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah Lembaga Pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian.
III.    LANDASAN HUKUM
Landasan hukum pelaksanaan kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah :
1.    Undang-undang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006; Pasal 31 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam  Undang-undang SP3K No. 16 tahun 2006, telah dengan jelas mengemukakan bahwa untuk menigkatkan kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan srana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselengarakan dengan efektif dan efisien, serta Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan serta pemanfaatannya diatur sesuai dengan peraturan menteri, gubernur, bupati atau walikota.
2.    Peraturan Menteri Pertanian No. 51 tahun 2009; Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut menjelaskan tentang  Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian telah dirinci semua standart yang harus dimiliki oleh lembaga penyuluhan baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan.
IV.    IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dalam uraiannya Kepala BPP menugaskan Tim Pelaksna Kegiatan Balai penyuluhan pertanian dan memberikanarahan teknis untuk melakukaanalisis standar sarana prasarana, arahan teknis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1.      Dasar pelaksanaan analisis standar sarana dan prasarana,
2.       Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar sarana prasarana
3.      Manfaat analisis standar sarana prasarana,
4.      Hasil yang diharapkan dari analisis standar sarana prasarana, dan
5.      Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan analisistandar sarana prasarana.
a)    TPK Balai Penyuluhan menyusun rencana kegiatan analisi standar sarana prasarana   sekurangkurangny berisi tentang  uraia kegiatan sasaran pelaksan kegiatan,  da jadwapelaksanaan kegiatan.
b)    TP sekola melakuka pembagia tuga pad semua kelompok fungsional  da penyuluh  untumelakukan identifikasi dan analisi terhada saran dan prasaran satuan penyuluhan, yang meliput hal-hal yang termuat dalam Permentan No. 51 tahun 2009, Serta melakuka identifikas da menyusu dra analisisarana dan prasarana sesuaipembagian tugas masing-masing kelompok fungsional.
c)    Tim Pelaksana Kegiatan Balai penyuluahan,  staf fungsional  dan  Penyuluh mereviu merevisi  da menfinalkandokumen analisis setiap komponen dari draf analisis, khusus untuk tingkat kecamatan adalah sebagai berikut ini :
1.      Sarana
a.   Pusat Informasi
    Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network)
    Display
    Kamera digital
    Handycam
    Telepon + Mesin fax.
b.   Alat Bantu Penyuluhan
    Overhead projector
    LCD projector
    Sound system (wireless, megaphone, mic)
    TV, VCD/DVD, tape recorder
    Whiteboard/panelboard
c.   Peralatan Administrasi
    Komputer + printer + power supply
    Mesin Tik
    Kalkulator
    Brankas
    Rak Buku.
d.   Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e.   Buku dan Hasil Publikasasi
f.    Mebeulair
    Meja + kursi kerja
    Meja + kursi rapat
    Meja + kursi pelatihan
    Meja + kursi perpustakaan
    Meja + kursi makan
    Rak buku perpustakaan
    Lemari Buku + Arsip
    Peralatan Makan/Minum
    Peralatan Dapur.
2.      Prasarana
a.    Kebutuhan ruangan:
    Pimpinan
    Administrasi/TU
    Kelompok Jabatan Fungsional
    Aula/Rapat
    Perpustakaan
    Data dan System Informasi
    Pameran, Peraga dan Promosi
    Kamar Mandi
    Dapur
    Gudang
b.      Rumah dinas
c.      Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan
d.      Sumber Air Bersih
e.      Penerangan (PLN/genset)
f.       Jalan Lingkungan
g.      Pagar Halaman
h.      Lahan Percontohan
d)    TP merangkum  hasi analisa dan identifikasi  dari  dokume analis setia kompone damenyusu dra laporan analisi standa saran prasaran secara  menyeluru untusatuan kerja Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
e)    TPK   Balai Penyuluhan   menggandakan   dokumen   laporan   hasil   analisa   dan   mendistribusikakepada pihak yangselanjutnya diperlukan guna menyiapkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian tersebut.
V.      HASIL IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dari hasil identifikasi sarana dan prasarana di UPTB BPP Kecamatan Dusun Hilir, maka didapat hasil sebagaimana pada tabel berikut ini :
Jenis Sarana dan Prasarana
Kondisi
Jumlah ( Unit )
1.   Sarana
a.     Pusat Informasi
        Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network)
        Display
        Kamera digital
        Handycam
        Telepon + Mesin fax.
b.     Alat Bantu Penyuluhan
        Overhead projector
        LCD projector
        Sound system (wireless, megaphone, mic)
        TV, VCD/DVD, tape recorder
        Whiteboard/panelboard
c.     Peralatan Administrasi
        Komputer + printer + power supply
        Mesin Tik
        Kalkulator
        Brankas
        Rak Buku.
d.     Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e.     Buku dan Hasil Publikasasi
f.      Mebeulair
          Meja + kursi kerja
          Meja + kursi rapat
          Meja + kursi pelatihan
          Meja + kursi perpustakaan
          Meja + kursi makan
          Rak buku perpustakaan
          Lemari Buku + Arsip
          Peralatan Makan/Minum
          Peralatan Dapur.
2.   Prasarana
a.      Kebutuhan ruangan:
        Pimpinan
        Administrasi/TU
        Kelompok Jabatan Fungsional
        Aula/Rapat
        Perpustakaan
        Data dan System Informasi
        Pameran, Peraga dan Promosi
        Kamar Mandi
        Dapur
        Gudang
b.      Rumah dinas
c.      Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan
d.      Sumber Air Bersih
e.      Penerangan (PLN/genset)
f.       Jalan Lingkungan
g.      Pagar Halaman
h.      Lahan Percontohan


Kurang lengkap
-
-
-
-

-
-
-
-
Baik

Baik
Kurang baik
Baik
-
Kurang baik
Rusak
Kurang lengkap

Baik
Baik
-
-
-
-
Tidak lengkap
-
-
-

Baik
Baik
Baik
Baik
-
Baik
-
Baik
-
-
-
-
-
Tidak memadai
Baik
-
Tidak Standar



1
-
-
-
-

-
-
-
-
1

1
1
1
-
1
1
-

1
15
-
-
-
-
1
-
-
-

1
1
1
1
-
5
-
1
-
-
-
-
-
1
1
-
1 Ha

 VI.    KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil identifikasi tersebut diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa keadaan sarana dan prasarana yang ada didaerah masih banyak sarana dqn prasarana yang tidak terpenuhi sesuai dengan standart, hal ini jelas sngat mempengaruhi kinerja dan efektifitas kegiatan penyuluhan pertanian yang ada didaerah tersebut.
Dalam menciptakan suatu kondisi penyuluhan yang efektif maka sangatlah penting diperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menjadi kendala dalam kegiatan penyuluhan dari segi sarana dan prasarana penunjang kegiatan.
Kegiatan penyuluhan adalah suatu rangkaian sistim yang sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor penunjangnya lainnya, sehingga untuk meminimalkan faktor penghambat penyuluh dalam melaksanakan  kegiatan penyuluhan maka pemerintah telah membuat suatu ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan pengunaan sarana dan prasarana yang efektif untuk memungkinkan tercapainya tujuan penyuluhan sesuai program yang diharapkan, bukan upaya mengekploitasi tenaga dan pikiran tanpa mengunakan sarana dan prasarana apa yang harus disediakanagar metode, teknik dan materi bias diakses, ditransformasi dan dipahami serta mau dilaksanakan oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
1.   Tjokrowinoto, Moeljarto, 1993, Politik Pembangunan   Sebuah Analisis,   Konsep, Arah dan  Strategi Yogyakarta :Tiara Wacana.
2.   Undang-undang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006;
3.   Peraturan Menteri Pertanian No. 52 tahun 2009. Tentang Metoda Penyuluhan Pertanian.

No comments:

Post a Comment