I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Penyuluhan Pertanian diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan pendekatan partisipatif. Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya menjadi penting di setiap tingkatan kelembagaan.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian di mana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Sebuah Lembaga dalam mewujudkan eksistensinya dalam rangka mencapai tujuan memerlukan perencanaan sarana dan prasaran yang tepat. Suatu organisasi, menurut Riva’i( 2004:35) “tanpa didukung pegawai/karyawan yang bekerja dengan baik dari segi kuantitatif, kualitatif, strategi dan operasionalnya ,maka lembaga itu tidak akan mampu mempertahankan keberadaannya, mengembangkan dan memajukan lembaga tersebut kemasa yang akan datang”. Oleh karena itu disini diperlukan adanya langkah-langkah identifikasi dan analisa guna lebih menjamin bahwa lembaga ini tersedia sudah sarana dan prasarana yang cukup sesuai kebutuhan untuk mendukung berbagai kegiatan, fungsi dan tugas yang sesuai, cepat, tepat dan bermanfaat. Perencanaan sarana dan prasarana merupakan proses manajemen dalam menentukan bagaimana menentukan langkah-langkah penyuluhan yang diinginkan di masa depan, sedangkan sarana dan prasarana adalah seperangkat mesin pendorong dan dan motivasiyang diperlukan untuk melakukan semua proses dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
b. Tujuan
Tujuan dari identifikasi sarana dan prasrana Penyuluhan ini adalah :
1. Memenuhi kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian
3. Untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan oleh lembaga penyuluhan dalam seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan, sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai sesuai dengan harapan semua pihak.
4. Mengetahui faktor apa yang membuat suatu proses kegiatan dapat berjalan dengan baik ataupun sebaliknya faktor apa yang membuat suatu kegiatan tidak bias berjalan sesuai dengan harapan Bangsa Indonesia yaitu menuju masyarakat memiliki ketahanan pangan dan Negara Indonesia yang berswasembada pangan.
II. RUANG LINGKUP KEGIATAN DAN PENGERTIAN
a. Ruang Lingkup Identifiksai
Yang menjadi ruang lingkup kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.
b. Pengertian
Seperti halnya yang terdapat dalam Permentan No. 51 tahun 2009 ini; yang dimaksud dengan:
1. Standarisasi adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
2. Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
3. Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.
4. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah Lembaga Pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian.
III. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum pelaksanaan kegiatan identifikasi sarana dan prasarana ini adalah :
1. Undang-undang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006; Pasal 31 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam Undang-undang SP3K No. 16 tahun 2006, telah dengan jelas mengemukakan bahwa untuk menigkatkan kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan srana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselengarakan dengan efektif dan efisien, serta Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan serta pemanfaatannya diatur sesuai dengan peraturan menteri, gubernur, bupati atau walikota.
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 51 tahun 2009; Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian. Dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut menjelaskan tentang Pedoman Standar Minimal Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Penyuluhan Pertanian telah dirinci semua standart yang harus dimiliki oleh lembaga penyuluhan baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat kecamatan.
IV. IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dalam uraiannya Kepala BPP menugaskan Tim Pelaksna Kegiatan Balai penyuluhan pertanian dan memberikanarahan teknis untuk melakukan analisis standar sarana prasarana, arahan teknis tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1. Dasar pelaksanaan analisis standar sarana dan prasarana,
2. Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan analisis standar sarana prasarana
3. Manfaat analisis standar sarana prasarana,
4. Hasil yang diharapkan dari analisis standar sarana prasarana, dan
5. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam melaksanakan analisis standar sarana prasarana.
a) TPK Balai Penyuluhan menyusun rencana kegiatan analisis standar sarana prasarana sekurang- kurangnya berisi tentang uraian kegiatan, sasaran, pelaksana kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
b) TPK sekolah melakukan pembagian tugas pada semua kelompok fungsional dan penyuluh untuk melakukan identifikasi dan analisis terhadap sarana dan prasarana satuan penyuluhan, yang meliputi hal-hal yang termuat dalam Permentan No. 51 tahun 2009, Serta melakukan identifikasi dan menyusun draf analisis sarana dan prasarana sesuaipembagian tugas masing-masing kelompok fungsional.
c) Tim Pelaksana Kegiatan Balai penyuluahan, staf fungsional dan Penyuluh mereviu, merevisi dan menfinalkandokumen analisis setiap komponen dari draf analisis, khusus untuk tingkat kecamatan adalah sebagai berikut ini :
1. Sarana
a. Pusat Informasi
Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network)
Display
Kamera digital
Handycam
Telepon + Mesin fax.
b. Alat Bantu Penyuluhan
Overhead projector
LCD projector
Sound system (wireless, megaphone, mic)
TV, VCD/DVD, tape recorder
Whiteboard/panelboard
c. Peralatan Administrasi
Komputer + printer + power supply
Mesin Tik
Kalkulator
Brankas
Rak Buku.
d. Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua
e. Buku dan Hasil Publikasasi
f. Mebeulair
Meja + kursi kerja
Meja + kursi rapat
Meja + kursi pelatihan
Meja + kursi perpustakaan
Meja + kursi makan
Rak buku perpustakaan
Lemari Buku + Arsip
Peralatan Makan/Minum
Peralatan Dapur.
2. Prasarana
a. Kebutuhan ruangan:
Pimpinan
Administrasi/TU
Kelompok Jabatan Fungsional
Aula/Rapat
Perpustakaan
Data dan System Informasi
Pameran, Peraga dan Promosi
Kamar Mandi
Dapur
Gudang
b. Rumah dinas
c. Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan
d. Sumber Air Bersih
e. Penerangan (PLN/genset)
f. Jalan Lingkungan
g. Pagar Halaman
h. Lahan Percontohan
d) TPK merangkum hasil analisa dan identifikasi dari dokumen analisa setiap komponen dan menyusun draf laporan analisis standar sarana prasarana secara menyeluruh untuk satuan kerja Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan.
e) TPK Balai Penyuluhan menggandakan dokumen laporan hasil analisa dan mendistribusikan kepada pihak yangselanjutnya diperlukan guna menyiapkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian tersebut.
V. HASIL IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA
Dari hasil identifikasi sarana dan prasarana di UPTB BPP Kecamatan Dusun Hilir, maka didapat hasil sebagaimana pada tabel berikut ini :
Jenis Sarana dan Prasarana | Kondisi | Jumlah ( Unit ) |
1. Sarana a. Pusat Informasi Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network) Display Kamera digital Handycam Telepon + Mesin fax. b. Alat Bantu Penyuluhan Overhead projector LCD projector Sound system (wireless, megaphone, mic) TV, VCD/DVD, tape recorder Whiteboard/panelboard c. Peralatan Administrasi Komputer + printer + power supply Mesin Tik Kalkulator Brankas Rak Buku. d. Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua e. Buku dan Hasil Publikasasi f. Mebeulair Meja + kursi kerja Meja + kursi rapat Meja + kursi pelatihan Meja + kursi perpustakaan Meja + kursi makan Rak buku perpustakaan Lemari Buku + Arsip Peralatan Makan/Minum Peralatan Dapur. 2. Prasarana a. Kebutuhan ruangan: Pimpinan Administrasi/TU Kelompok Jabatan Fungsional Aula/Rapat Perpustakaan Data dan System Informasi Pameran, Peraga dan Promosi Kamar Mandi Dapur Gudang b. Rumah dinas c. Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan d. Sumber Air Bersih e. Penerangan (PLN/genset) f. Jalan Lingkungan g. Pagar Halaman h. Lahan Percontohan | Kurang lengkap - - - - - - - - Baik Baik Kurang baik Baik - Kurang baik Rusak Kurang lengkap Baik Baik - - - - Tidak lengkap - - - Baik Baik Baik Baik - Baik - Baik - - - - - Tidak memadai Baik - Tidak Standar | 1 - - - - - - - - 1 1 1 1 - 1 1 - 1 15 - - - - 1 - - - 1 1 1 1 - 5 - 1 - - - - - 1 1 - 1 Ha |
VI. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil identifikasi tersebut diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa keadaan sarana dan prasarana yang ada didaerah masih banyak sarana dqn prasarana yang tidak terpenuhi sesuai dengan standart, hal ini jelas sngat mempengaruhi kinerja dan efektifitas kegiatan penyuluhan pertanian yang ada didaerah tersebut.
Dalam menciptakan suatu kondisi penyuluhan yang efektif maka sangatlah penting diperhatikan kebutuhan sarana dan prasarana, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menjadi kendala dalam kegiatan penyuluhan dari segi sarana dan prasarana penunjang kegiatan.
Kegiatan penyuluhan adalah suatu rangkaian sistim yang sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor penunjangnya lainnya, sehingga untuk meminimalkan faktor penghambat penyuluh dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan maka pemerintah telah membuat suatu ketentuan yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan pengunaan sarana dan prasarana yang efektif untuk memungkinkan tercapainya tujuan penyuluhan sesuai program yang diharapkan, bukan upaya mengekploitasi tenaga dan pikiran tanpa mengunakan sarana dan prasarana apa yang harus disediakanagar metode, teknik dan materi bias diakses, ditransformasi dan dipahami serta mau dilaksanakan oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
1. Tjokrowinoto, Moeljarto, 1993, Politik Pembangunan Sebuah Analisis, Konsep, Arah dan Strategi, Yogyakarta :Tiara Wacana.
2. Undang-undang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan N0. 16 tahun 2006;
3. Peraturan Menteri Pertanian No. 52 tahun 2009. Tentang Metoda Penyuluhan Pertanian.
No comments:
Post a Comment