Jakarta - Setelah menuai hasil kurang menggembirakan secara bisnis, Research In Motion (RIM) kembali dihantam kabar kurang mengenakkan.
Pembesut BlackBerry itu diharuskan membayar Rp 1,3 triliun atau sekitar USD 147,2 juta ($1 = Rp 9.300) atas kasus pelanggaran paten yang merundungnya.
Pengadilan di California, Amerika Serikat, memutuskan RIM bersalah atas pelanggaran paten dalam teknologi remote management di perangkat wireless.
"RIM sangat kecewa dengan keputusan tersebut, dan tengah melakukan evaluasi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar juru bicara RIM, seperti dilansir AFP.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 ketika RIM terbelit kasus paten dengan firma software Mformation.
Setelah memutuskan tak mau mengeluarkan uang untuk membeli lisensi, RIM mengaku melakukan modifikasi terhadap software yang dipermasalahkan.
Hanya saja ternyata modikasi yang dilakukan dianggap tidak cukup oleh pengadilan. Hingga pada akhirnya, RIM dinyatakan kalah.
"Selama bertahun-tahun RIM telah bekerja keras untuk mengembangkan teknologi untuk BlackBerry dan portofolio intelektual properti. Dan RIM tidak yakin jika paten yang diperkarakan Mformation itu sebagai sesuatu yang valid," lanjut juru bicara RIM.
No comments:
Post a Comment