ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI TIRTO MAJU
Desa Butang Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun
Bab I
Nama dan tempat
Pasal 1
Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani “TIRTO MAJU” yang berkedudukan di Desa Butang Baru, , Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Waktu dan pembentukan
Pasal 2
Kelompok Tani ini dibentuk tanggal 13 Januari 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bab II
Azas dan tujuan
Pasal 3
Kelompok Tani ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan tujuan :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota secara umum melalui usaha jasa dan Usaha Tani.
- Meningkatkan rasa Kebersamaan dan Gotong Royong.
U s a h a
Pasal 4
Kelompok berusaha mencapai tujuan dalam pasal 3 dengan jalan :
- Memupuk kerjasama yang harmonis sesama anggota kelompok dalam pengelolaan usaha dalam arti luas secara terintegrasi, terpadu dan profesional.
Lambang
Pasal 5
Lambang Kelompok diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan petunjuk tersendiri.
Bab III
Anggota dan sanksi
Pasal 6
Anggota kelompok semuanya berdomisili di Desa Butang Baru.
Pasal 7
Saksi dikenakan kepada anggota ataupun pengurus kelompok yang tidak mentaati peraturan yang berlaku.
Bab IV
Rapat anggota
Pasal 8
Rapat Anggota diadakan secara rutin setiap tiap 3 bulan dalam hitungan tahun caka, atau bukan pada hari tersebut apabila keadaan tidak memungkinkan. Sedangkan rapat luar biasa diadakan apabila ada hal-hal penting dan mendesak yang perlu dibahas.
Bab V
Keuangan
Pasal 9
1. Sumber keuangan kelompok adalah :
a. Simpanan pokok anggota ;
- Hasil Usaha Kelompok ;
- Bunga uang pinjaman ;
- Sumbangan Sukarela dari anggota Kelompok ;
- Pendapatan lain yang sah.
2. Pengelolaan Keuangan Kelompok :
a. Keuangan dikelola berdasarkan persentase sebagai berikut :
i. 30% SHU (Sisa Hasil Usaha)
- 20% Dana Operasional
- 20% dana Perawatan
- 30% Kas Kelompok (Pengembangan).
b. Selengkapnya diatur pada ART.
Bab VI
perubahan anggaran dasar
Pasal 10
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam rapat anggota yang dihadiri paling sedikit 50% ditambah 1 orang anggota, dengan persetujuan ¾ dari anggota yang hadir.
Pembubaran
Pasal 11
- Kelompok ini dapat dibubarkan apabila dikehendaki dan mendapat dukungan 80% dari seluruh jumlah anggota, dan dibahas dalam rapat anggota.
- Pembubaran akan dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh 50% ditambah 1 orang anggota dan mendapat persetujuan ¾ dari anggota yang hadir.
- Sebagai akibat dari pembubaran tersebut seluruh harta kekayaan dan segala resiko dipikul serta ditanggung bersama secara adil dan merata.
Penutup
Pasal 12
- Perubahan AD/ART ini dapat dilaksanakan berdasarkan Rapat Anggota.
- Anggaran Dasar Kelompok Tani Tirto Maju ini disahkan kembali melalui rapat Anggota tanggal 22 Desember 2008.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI TIRTO MAJU
Desa Butang Baru, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun
Bab I
Nama dan tempat kedudukan
Pasal 1
Nama dan tempat berkedudukannya kelompok ini sesuai dengan yang tercantum bab I Pasal 1 Anggaran Dasar.
Waktu pembentukan
Pasal 2
Sesuai dengan BAB I , Pasal 2 Anggaran Dasar.
Bab II
Azas dan tujuan
Pasal 3
Sesuai dengan BAB II, Pasal 3, ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar.
Usaha
Pasal 4
Usaha kelompok ini dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
- Usaha jangka pendek:
- memupuk kesadaran anggota dalam melaksanakan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan kelompok.
- Usaha jangka menengah
- Senantiasa memupuk kerjasama inter dan antar kelompok.
- Menerapkan teknologi pengelolaan usaha secara tepat guna.
- Usaha jangka panjang
- setiap anggota siap menjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan baik intra maupun antar kelompok.
- Mengelola Usaha atas dasar analisa ekonomi dan financial yang benar dan menguntungkan.
Lambang
Pasal 5
Lambang (Logo) kelompok ini diatur dalam lampiran tersendiri.
Pengertian simbul
Lingkaran : Persatuan yang berkesinambungan berlandas pada ketulusan
Gambar : Bapak, Ibu dan Anak sebagai anggota Kelompok Tani
Pengertian nama :
Adapun pengertian nama kelompok usahatani “Tirto Maju” adalah sebagai berikut :
Tirto Maju adalah kata majemuk (Bahasa Daerah Jawa), yang artinya Air mengalir dan diharapkan kelompoktani bias maju dan berkembang.
MOTTO : Ikhlas dan Tawakkal.
Bab III
Pasal 6
Organisasi
Struktur organisasi ini sesuai dengan lampiran pada AD/ART ini.
Bab IV
Pengurus
Pasal 7
Pengurus kelompok terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Humas, Seksi Industri Hulu, Seksi Budidaya dan Seksi Industri Hilir.
Tugas pokok masing-masing pengurus :
2. Ketua : Mengkoordinir kegiatan kelompok baik keluar maupun kedalam kelompok.
- Sekretaris : Mengatur Administrasi kelompok.
- Bendahara : Mengatur keuangan kelompok.
- Seksi Humas : Membantu dalam urusan sosial kemasyarakatan
- Seksi Industri Hulu : mencari dan menemukan teknologi terapan sesuai keadaan kelompok.
- Seksi Budidaya : Membantu teknis pengembangan di lapangan.
- Seksi Industri Hilir : Menemukan prospek keuntungan dan peluang pasar.
pasal 8
9. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali tanpa batas waktu.
- Pemilihan Pengurus diadakan pada rapat Anggota.
- Pengurus dapat diganti sebelum masa jabatannya habis apabila telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Bab V
Anggota
Pasal 9
Anggota
Pasal 9
12. Setiap anggota berhak untuk keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan.
- setiap anggota diperkenankan untuk mengibahkan atau menjual sahamnya kepada orang lain kendati tanpa sepengetahuan anggota sebelumnya.
- Bagi anggota yang mengundurkan diri tidak mendapatkan konvensasi, kecuali dengan alasan tertentu sesuai dengan persetujuan anggota kelompok.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban anggota :
15. Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban yang sama didalam kelompok.
- Setiap anggota wajib mematuhi dan menjungjung tinggi peraturan yang berlaku.
- Setiap anggota wajib ikut serta berperan aktif dalam upaya kemajuan kelompok.
Sanksi-sanksi
Pasal 11
Sanksi adalah segala sesuatu ketentuan – ketentuan hukum yang dikenakan kepada anggota atau pengurus yang tidak mentaati ketentuan kelompok yang telah disepakati bersama.
Pasal 12
Untuk melaksanakan sesuai dengan pasal 11 diatas kelompok tani Tirto Maju menggunakan sanksi berupa :
R. Tindakan Peringatan
- Tindakan Administrasi.
- Dikeluarkan dari anggota kelompok
Rapat anggota
Pasal 13
1. Rapat anggota dapat dibagi menjadi 3 jenis :
u. Rapat rutin tiap 3 bulan.
- Rapat tahunan.
- Rapat khusus / luar biasa bila dipandang perlu.
2. Tata cara pelaksanaan rapat.
x. Rapat Anggota dilaksanakan di Sekretariat Kelompok atau di rumah salah satu pengurus.
- Rapat Anggota dapat dijalankan apabila dihadiri oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 anggota (quorum).
- Apabila pada saat Rapat Anggota tidak memenuhi quorum dan dibatalkan maka Rapat anggota selambat-lambatnya akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 minggu.
- Rapat Khusus dilaksanakan dirumah salah satu pengurus.
- Rapat Khusus dihadiri oleh seluruh anggota berdasarkan quorum.
- Rapat Khusus dilaksanakan atas inisiatif pengurus berdasarkan usul /masukan dari anggota.
Pasal 14
Keuangan
Sumber keuangan kelompok diperoleh dari :
30. Simpanan pokok anggota ;
- Usaha Kelompok;
- Sumbangan sukarela dari anggota Kelompok dan
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pengelolaan uang kelompok :
- 30 % dari pendapatan dibagikan kepada anggota Kelompok sebagai sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara merata setiap 1 (satu) tahun sekali.
- 20% merupakan dana operasional yang didalamnya sudah termasuk ongkos sewa gudang sebesar 5% setiap penyewaan tenda.
- 20% untuk beaya perawatan.
- 30% merupakan Kas yang selanjutnya untuk dana pengembangan Kelompok.
Bab VI
Pasal 15
Peraturan khusus
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
Penutup
Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
No comments:
Post a Comment