Hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan di pengadilan San Jose, California, AS meminta kedua belah pihak untuk menyiapkan berkas pembelaan baru yang digelar dalam hearing injunction pada 20 September 2012 mendatang.
Apple diminta untuk mengumpulkan berkasnya pada tanggal 29 Agustus, dan Samsung mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan respons. Lalu kemudian, Apple diberikan waktu dua hari lagi untuk menyusun draft atas respons tersebut, yakni 14 September.
"Hearing akan dilaksanakan paling cepat pada 20 September mendatang," kata Hakim Koh, seperti OKI PUTERA UTOMO beritakan, pada Sabtu (25/8/2012),
Sebelum Koh menyampaikan jadwal hearing injunction, dewan juri yang terdiri dari sembilan orang ini telah memutuskan Samsung melakukan pelanggaran paten dan harus membayar kerugian kepada Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Setelah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya, juri akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.
Kemenangan bagi Apple dalam kasus sengketa hak kekayaan intelektual ini bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, Apple akan mendesak Hakim Koh mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS.
Apple dalam pernyataannya menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah mengirimkan pesan yang jelas bahwa pencurian merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Sementara Samsung mengatakan keputusan itu merupakan kekalahan bagi konsumen di AS dan menyebut keputusan ini berpotensi untuk mendorong harga smartphone dan tablet PC menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Keputusan juri di AS ini berbeda dengan keputusan pengadilan di Korea Selatan yang telah berlangsung sebelumnya. Pengadilan di Korea Selatan memutuskan bahwa Apple dan Samsung saling melakukan pelanggaran paten di produk yang mereka buat.
Pengadilan Korea Selatan juga menerapkan larangan penjualan secara terbatas atas beberapa produk buatan Apple dan Samsung yang tercantum di berkas putusan. Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10,1.
Hakim mengatakan Apple melanggar dua paten milik Samsung, sementara Samsung melanggar satu paten Apple.
Sebelum dibacakannya putusan juri pengadilan di AS, saham Apple yang ditutup dalam bursa Jumat kemarin sudah ikut terkatrol 1,70%. Saham senilai USD 674,48 ini mencatatkan torehan sejarah sebagai saham tertinggi yang pernah ada.
No comments:
Post a Comment