Saturday, 25 August 2012

Alasan Juri Memihak Apple & Mendenda Samsung


California, AS - Apple berhasil memenangkan gugatan hukum melawan Samsung di Amerika Serikat. Juri pengadilan memutuskan Samsung bersalah dan didenda USD 1,05 miliar. Kepala juri pun menyebutkan bagaimana mereka mengambil keputusan yang memenangkan Apple.

Velvin Hogan, kepala juri, menyatakan mereka merasa Samsung harus membayar denda secara signifikan. Namun mereka juga menilai permintaan ganti rugi yang diajukan Apple terlampau tinggi, yakni USD 2,5 miliar.

Setelah mengamati pernyataan saksi dan bukti di pengadilan, sembilan orang juri akhirnya yakin Samsung melanggar paten secara sengaja. Menurut Hogan, argumen Apple tentang perlunya melindungi inovasi berhasil meyakinkan juri sehingga mereka memihak Apple dan mendenda Samsung.

"Kami ingin memastikan bahwa pesan yang kami berikan bukan hanya sekadar tamparan. Kami ingin memastikan (denda) cukup tinggi, tetapi bukan termasuk tidak masuk akal," tambah Hogan. Juri mendenda Samsung kurang dari separuh nilai yang diajukan Apple.

Beberapa dewan juri, yang berasal dari warga, memang punya pengalaman di bidang teknik atau hukum. Sehingga cukup memudahkan dalam mengambil keputusan tentang siapa yang bersalah. 

Hogan mengklaim para juri telah memeriksa semua perangkat yang dipermasalahkan. Ia menyatakan, keputusan yang diberikan juri sudah berusaha dibuat secara adil dan tidak bias.

"Kami semua merasa kami telah adil, dan bahwa kami bisa mempertahankan keputusan kami..kami sama sekali tidak bias," sebutnya, seperti diberitakan OKI PUTERA UTOMO , pada Minggu (26/8/2012).

Beberapa handset Samsung diputuskan melanggar paten terkait teknologi Apple, misalnya pinch to zoomuntuk memperbesar layar dengan cubitan. Juga tap to zoom untuk memperbesar dengan ketukan di layar. Paten lain termasuk desain depan dan belakang iPhone.

Namun Samsung berhasil mementahkan tuduhan penjiplakan tablet PC iPad. Samsung sejatinya juga menuduh Apple melanggar beberapa patennya, namun semuanya dinyatakan tidak terbukti. 

No comments:

Post a Comment