RUMUSAN
BIMBINGAN TEKNIS TIM PENILAI ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Tanggal 28 – 31 Maret 2012 di PPMKP Ciawi – Bogor
Memperhatikan arahan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian dan pemaparan dari Narasumber serta hasil diskusi kelompok peserta pertemuan telah dirumuskan sebagai berikut :
1. Untuk mewujudkan empat sukses Pembangunan Pertanian maka diperlukan Sistem Penyuluhan Pertanian yang optimal meliputi: 1) Kelembagaan Penyuluhan; 2) Ketenagaan Penyuluh; 3) Petani dan Kelembagaan Petani; 4) Penyelenggaraan Penyuluhan; 5) Sarana-Prasarana dan Pembiayaan Penyuluhan;
2. Motivasi intrinsik penyuluh pertanian harus dimiliki oleh Penyuluh dalam rangka Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Penyuluh Pertanian melalui: 1) Diklat, Sertifikasi Profesi, Pendidikan dan Pembinaan Karier; 2) Dukungan Peraturan Perundang-undangan; 3) Dukungan Sarana – Prasarana dan Pembiayaan; 4) Dukungan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan
3. Di beberapa daerah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih belum memahami prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian, sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu mensosialisasikan Peraturan Menpan No. 02 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.
4. Formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) perlu dilengkapi dengan butir penghargaan sebagai Penyuluh Teladan untuk unsur utama 80% dan unsur penunjang 20 % dari angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi. Hal ini akan dijadikan bahan pembahasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. PERPRES : Nomor 55 Tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun (BUP), operasional pelaksanaannya di daerah masih beragam (Penyuluh di pensiunkan pada usia 56 tahun). Untuk mengatasi hal tersebut, maka instansi yang menangani penyuluhan pertanian segera menginventarisir para Penyuluh Pertanian yang umurnya sudah mendekati 56 tahun agar dibuatkan posisi kronologis penyuluh pertanian berdasarkan data-data sebagai berikut : 1) Nama, NIP, Jabatan, Pangkat/TMT, Angka kredit terakhir; 2) Kronologis angka kredit; 3) Surat keterangan tidak pernah melaksanakan tindakan indisipliner dari Pimpinan Unit Kerja. Data-data tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Pertanian agar dapat menindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Daerah seluruh Indonesia.
6. Berdasarkan hasil diskusi kelompok disepakati hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian sebagai berikut :
A. a. Unsur pendidikan/diklat
1) Ijasah pendidikan formal dibidang pertanian dapat dinilai selama belum pernah diajukan angka kreditnya.
2) Surat ijin belajar dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja atau sesuai dengan aturan daerah setempat.
3) Diklat penyuluh pertanian selama 16 – 29 jam pelajaran dinilai 0,5 dengan melampirkan bukti foto copy sertifikat pelatihan yang dilegalisir
1. b. Unsur persiapan penyuluhan pertanian
Penyusunan programa penyuluhan pertanian secara berjenjang.
1) Seluruh penyuluh pertanian wajib menyusun programa penyuluhan pertanian yang diberi nilai berdasarkan jenjang jabatan.
2) Perlu ada koordinasi dan sinergitas antara penyuluh pertanian di BPTP dengan penyuluh pertanian dibakorluh/kelembagaan yang membidangi penyuluhan dalam menyusun programa.
1. c. Unsur pelaksanaan penyuluhan pertanian
1) Kunjungan tatap muka:
Jumlah maksimal setahun berdasarkan sistem LAKU:
- Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untukPenyuluh Pertanian Kecamatan maksimal dalam setahun 160 kali (4 hari x 4 minggu x 10 bulan).
- Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untukPenyuluh Pertanian Kabupaten maksimal dalam setahun 120 kali (3 hari x 4 minggu x 10 bulan).
- Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untukPenyuluh Pertanian Provinsi maksimal dalam setahun 80 kali (2 hari x 4 minggu x 10 bulan).
- Jumlah kunjungan tatap muka ke petani + kelompok/gapoktan + massal untukPenyuluh Pertanian Pusat maksimal dalam setahun 40 kali (1 hari x 4 minggu x 10 bulan).
- Setiap kunjungan tatap muka harus ada formulir A dan hasil pekerjaan (materi, masalah, pemecahan masalah, rencana tindak lanjut, dll), tanpa lampiran daftar hadir petani.
2) Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani; (Kelompoktani, Gapoktan, Asosiasi, Korporasi)
Bukti: Ada berita acara dalam menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani, dan melampirkan SK penempatan wilayah binaannya
3) Kemitraan
Bukti: Surat Keterangan yang ditandatangani oleh penyuluh yang bersangkutan dan pimpinan kelembagaan petani, serta melampirkan fotocopi MOU dan dilegalisir.
4) Penilaian perlombaan petani/kelompoktani/gapoktan, penyuluh pertanian, dinilai masing-masing berdasarkan kesatuan wilayah.
1. d. Unsur pengembangan penyuluhan pertanian
Pedoman/juklak/juknis dianggap resmi apabila ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk disertai surat tugas dan formulir A.
1. e. Unsur pengembangan profesi
1) Karya Tulis Ilmiah (KTI) berbentuk buku dan naskah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/OT.140/6/2011, tanggal 20 Juni 2011.
2) Sosialisasi Permentan Nomor 34/Permentan/OT.140/6/2011 segera dilaksanakan dan segera disusun petunjuk teknis dalam penyusunan KTI Pertanian;
3) Keterampilan penyuluh pertanian dalam menulis KTI masih rendah, sehingga diperlukan peningkatkan keterampilan dalam penulisan KTI secara mandiri dan melalui pelatihan penulisan KTI.
4) Penyuluh Pertanian belum memahami pengertian saduran sehingga perlu mempelajari Permentan nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009.
5) Penyuluh Pertanian dalam mengajukan saduran harus melampirkan foto copy bagian yang disadur dari sumber/buku aslinya.
6) Usulan memberikan konsultasi dibidang pertanian dalam bentuk konsep harus melampirkan bukti fisik berupa laporan yang berisi permasalahan dan solusinya berdasarkan referensi, mencantumkan identitas sasaran/klien dilengkapi nomor telepon yang dapat dihubungi, dan dilampiri surat tugas dari pimpinan unit kerja.
1. f. Unsur Penunjang
1) Seminar/lokakarya :
a) Bukti fisik sebagai pemrasaran dalam seminar/lokakarya yaitu : Sertifikat lokakarya yang diikuti, makalah yang disajikan dan Surat Tugas (kalau ada).
b) Dalam suatu kegiatan seminar/lokakarya seseorang penyuluh bertindak sebagai penyaji dan moderator/pembahas/peserta, maka yang dinilai adalah angka kredit tertinggi.
c) Apabila dalam satu hari ada dua kegiatan seminar yang berbeda dan diikuti oleh seorang penyuluh, maka penyuluh tersebut mendapat nilai dari dua kegiatan tersebut.
1. g. Pelaksanaan tugas penyuluh
1) Penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas penyuluhan dapat mengerjakan :
1. butir kegiatan satu/dua tingkat dibawah jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 100%,
2. butir kegiatan satu tingkat diatas jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 80%
3. butir kegiatan dua tingkat diatas jenjang jabatannya memperoleh angka kredit 40%
2) Penyuluh Pertanian Ahli tidak memperoleh angka kredit apabila mengerjakan butir kegiatan Penyuluh Pertanian Terampil atau sebaliknya.
3) Seluruh kegiatan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat tugas dari Pimpinan Unit Kerja dan bukti fisik sesuai Formulir yang dipersyaratkan.
1. Dalam pertemuan ini telah dihasilkan kesepakatan yang digunakan oleh Tim Penilai Angka Kredit sebagai acuan dalam penilaian angka kredit jabatan fungsional penyuluh pertanian.
Ciawi, 31 Maret 2012
Tim Perumus
No comments:
Post a Comment