Thursday, 9 August 2012

Intai Pengguna Apple, Google Didenda Rp 212,2 Miliar



Amerika Serikat - Google dituntut untuk membayar denda sebesar USD22,5 juta atau Rp 212,2 miliar atas tuduhan mengintai para pengguna Apple. Tuntutan itu dijatuhi oleh Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat.

Di dalam tuntutan tersebut Google dituding telah melanggar batas privasi para pengguna browser Safari di iPhone dan iPad yakni dengan cara menyimpan seluruh aktivitas pengguna dalam file cookies.

Selain berisikan data aktivitas penggunanya, file tersebut juga memiliki data seperti nama, alamat, email bahkan lokasi pengguna. Data ini didapat saat para pengguna browser Safari diminta memasukan data mereka.

Seluruh data yang berhasil dikumpulkan Googgle itu diyakini akan dipakai untuk sarana iklan yang lebih terlokalisasi. Namun tentu saja, Google membantah semua tudingan tersebut.

"Sekarang kami telah mengubah halaman dan mengambil langkah menghapus cookie iklan dengan tidak mengambil informasi pribadi yang dikumpulkan dalam browser Apple," kilah juru bicara Google.

Apa yang telah dilakukan Google dianggap telah melanggar kesepakan yang dibuat pada tahun 2011 silam. Kala itu Google dan Facebook setuju untuk tidak mengumpulkan data para pengguna mereka untuk mendulang keuntungan.

Akibat pelanggaran ini FTC menuntut Google dengan denda sekitar Rp 212,2 Miliar. Denda terbesar yang pernah dijatuhi FTC.

"Tidak peduli seberapa besar atau kecil, semua perusahaan harus mematuhi perintah FTC untuk menjaga privasi pengguna sesuai yang mereka janjikan," tulis Ketua FTC Jon Leibowitz. Seperti dikutip OKI PUTERA UTOMO dari Reuters, pada Jumat (10/8/2012).

No comments:

Post a Comment