Thursday, 31 January 2013

Perhiptani: Wadah Perjuangan Penyuluh Pertanian


Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) didirikan dengan dilandasi oleh kesadaran dan keinginan luhur untuk mengabdi kepada bangsa dan negara demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingat perlunya wadah yang menampung dan mengolah gagasan pengetahuan, keahlian, pengalaman di bidang penyuluhan pertanian, maka dibentuklah suatu organisasi profesi yang berbentuk perhimpunan untuk dipergunakan secara aktif dan teratur mengembangkan ilmu penyuluhan pertanian dan penerapannya bagi pengembangan pertanian progresif dan kemakmuran bangsa yang merata.

Sebagaimana kita ketahui sasaran jangka panjang pembangunan Nasional Indonesia adalah tercapainya masyarakat yang sejahtera. Untuk menuju masyarakat yang sejahtera tersebut maka perekonomian nasional dikembangkan dengan bertumpu pada usaha pengembangan agribisnis yang merupakan sinergi antara pertanian, agroindustri dan jasa-jasa yang menunjang pertanian.

Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) merupakan organisasi profesi penyuluh yang didirikan dengan berazazkan Pancasila merupakan organisasi profesi yang bersifat keilmuan, keahlian, persaudaraan, kemasyarakatan, kemandirian dan tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun.
PERHIPTANI oleh para pendirinya didirikan dengan semangat bahwa untuk mewujudkan pertanian yang berwawasan agribisnis , maka penyuluh pertanian mempunyai kedudukan dan perananan yang penting dalam pembangunan nasional khususnya di bidang pembangunan pertanian.


Sesuai dengan AD/ART , maka perhimpunan penyuluh pertanian Indonesia (PERHIPTANI) bertujuan untuk :
  1. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang efektif, efisien dan produktif;
  2. Mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu, teknologi, metode dan manajemen penyuluhan pertanian;
  3. Membina jiwa korsa, mengembangkan profesionalisme dan menyalurkan aspirasi penyuluh pertanian.
Sedangkan ruang lingkup kegiatan PERHIPTANI adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  2. Menjalin kerjasama dengan lembaga penelitian, Perguruan Tinggi, organisasi profesi dan dadan-badan lain di dalam negeri maupun di luar negeri untuk pengembangan dan penyebarluasan penyuluhan pertanian;
  3. Menyelenggarakan dan mengikuti pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan ilmu penyuluhan pertanian di dalam maupun di luar negeri;
  4. Menyelenggarakan komunikasi antar anggota secara teratur dan berkelanjutan;
  5. Meningkatkan mutu, kompetensi dan profesi penyuluh pertanian PNS, penyuluh pertanian swasta dan penyuluh pertanian swadaya secara konsisten dan berkelanjutan;
  6. Membantu mendorong peningkatan kesejahteraan anggota;
  7. Memberikan penghargaan kepada orang-orang dan atau lembaga yang berjasa dalam bidang penyuluhan pertanian;
  8. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum (advokasi) kepada anggota.
Berdasarkan sifat keanggotanya, anggota PERHIPTANI terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. Keanggotaan PERHIPTANI bersifat aktif, kecuali anggota kehormatan yang ditetapkan oleh Kongres atas usulan pengurus pusat. Yang boleh menjadi anggota adalah perorangan yang berkecimpung dalam penyuluhan pertanian dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PERHIPTANI.
Sebagai organisasi profesi PERHIPTANI selain mengadakan agenda-agenda organisasi seperti konggres, musyawarah daerah, rapat anggota dan yang sejenisnya, PERHIPTANI juga berhak untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi anggota seperti Forum Komunikasi antara organisasi profesi berupa seminar, simposium, lokakarya, temu agribisnis, temu usaha, pertemuan lainnya;serta Forum kaji-ilmiah/organisasi berupa penelitian dan pengembangan ilmu penyuluhan pertanian dan organisasi.
Dari sisi kepengurusan selain pengurus pusat yang berkedudukan di jakarta, di propinsi terdapat pengurus wilayah, sedangkan di kabupaten / kota terdapat pengurus daerah dan pengurus cabang berkedudukan di kecamatan. Bagaimana dengan di daerah anda apakah sudah terbentuk kepengurusan PERHIPTANI? PERHIPTANI dapat dibentuk di setiap kabupaten / kota. Anda dapat membentuk pengurus cabang ditingkat kecamatan apabila di dalam kecamatan tersebut terdapat sekurang-kurangnya 15 orang anggota/calon anggta yang berdomisi di kecamatan tersebut. Apabila di kurang dapat bergabung dengan kecamatan lain bergabung untuk membentuk satu pengurus cabang. daerah anda terdapat sekurang-kurangnya. Sedangkan di tingkat propinsi dapat dibentuk pengurus wilayah apabila paling tidak ada 2 kepengurusan daerah Perhiptani yang aktif di wilayah tersebut.

No comments:

Post a Comment