Bekasi - Tak heran mengapa Pemilu Kada DKI Jakarta lalu begitu ramai diikuti oleh para calon gubernur.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menjabarkan gaji dan tunjangan seorang Gubernur DKI Jakarta.
Sangat mengejutkan karena ternyata seorang Gubernur DKI Jakarta memiliki gaji lebih dari 10 kali lipat dari kocek yang diterima oleh Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, pemasukan kepala daerah dan wakilnya didapat dari gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Untuk gaji pokok, seorang Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Rp3 juta per bulannya, ditambah dengan tunjangan jabatan sekitar Rp5,4 juta. Sehingga, total gaji yang diterima gubernur mencapai Rp8,4 juta per bulan.
Tapi tak cuma itu, sebab Gubernur DKI Jakarta juga mendapat tambahan kocek dari tunjangan operasional. Tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Dan jumlahnya dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012.
Sehingga, total pendapatan yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, lewat tunjangan operiasonal mencapai Rp743.400.000 per bulannya.
Angka tersebut belum ditambah dengan gaji resmi gubernur. Sehingga kalau dijumlah, diperkirakan Gubernur DKI Jakarta yang baru akan menerima pendapatan Rp751.800.000 saban bulannya.
Tak heran mengapa Pemilu Kada DKI Jakarta lalu begitu ramai diikuti oleh para calon gubernur. Pasalnya, jabatan Gubernur DKI Jakarta merupakan posisi paling prestisius, bahkan melebihi pendapatan seorang kepala negara.
Berikut rincian pendapatan Gubernur DKI versi Fitra:
- Gaji pokok gubernur : Rp3 juta
(keppres no 68 tahun 2001)
- Tunjangan jabatan : Rp5,4 juta
(keppers no 59 tahun 2003)
- Total : Rp8,4 juta
APBD DKI tahun 2012
- Anggaran gaji gubernur setahun : Rp17,6 miliar
- Anggaran gaji gubernur setahun : Rp17,6 miliar
- Gaji gubernur sebulan : Rp743,4 juta
- Gaji wagub sebulan : Rp741,7 juta
Tunjungan operasional gubernur
PAD DKI 2011 : Rp11,825 trilun
- Tunjangan operasional gubernur (0,15 % PAD) : Rp17, 737 miliar
Pendapatan pejabat negara
Presiden
- Gaji dan tunjangan : Rp62,5 juta
dana taktis operasional : Rp2 miliar
Wapres
- Gaji dan tunjangan : Rp. 42, 5 juta dana taktis operasional : Rp1 miliar
Pendapatan gubernur dki 10 x pendapatan presiden
Pendapatan gubernur DKI
PP No. 69 tahun 2010: penerimaan pajak propinsi di atas Rp7,5 triliun, gubernur berhak dapat insentif sepuluh kali gaji pokok dan tunjangan"
Pendapatan gubernur dki
- Penerimaan pajak DKI : Rp14, 8 triliun
- Insentif gubernur, 10 x gaji dan tunjangan : Rp84 juta pertahun
- Total insentif gubernur (5tahun menjabat) : Rp420 juta
Pendapatan gubernur DKI
- Gaji + tunjangan + insentif pajak : Rp184,8 juta per tahun
- Total ( 5 tahun) : Rp924 juta
Tunjangan operasional gubernur DKI
(sesuai pp no .109 tahun 2000)
- Tunjangan operasional max 0,15 % PAD : Rp26,7 miliar
No comments:
Post a Comment