Bekasi - Polda Metro Jaya mengusut sebuah iklan di tokobagus.com yang memfasilitasi penjualn dan pembelian bayi. Untuk menyelidiki kasus tersebut, pengelola tokobagus.com pun diperiksa polisi.
"Pengelola situs sudah kita mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku tidak tahu kalau iklan itu mengandung unsur pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Rikwanto mengatakan, pihaknya serius menyelidiki iklan tersebut karena sudah memenuhi unsur pidana.
"Tentunya jual-beli bayi itu termasuk trafficking dan itu dilarang oleh undang-undang. Bagaimana pun, itu tidak pantas," kata Rikwanto.
Rikwanto mengungkapkan, iklan tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada tanggal 31 Desember 2012. Dala iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing Rp 10 juta.
Untuk memastikan jual-beli bayi tersebut, pengiklan memasang nama Farkhan dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Iklan tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan di forum-forum. Hingga akhirnya tanggal 3 Januari 2013 iklan tersebut hilang dari situs tersebut.
"Sudah dicabut pengelolanya," tutupnya.
No comments:
Post a Comment