I. PENDAHULUAN
1. Dasar
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. Lampiran 2 Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) Dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)
2. Latar Belakang
Program utama pembangunan pertanian yaitu: Peningkatan Ketahanan Pangan dan Pengembangan Agribisnis. Kedua program tersebut pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan ketersediaan pangan menuju Ketahanan Pangan Nasional maupun daerah, melalui tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu serta merata dengan harga terjangkau oleh seIuruh lapisan masyarakat di tingkat rumah tangga. Ketahanan pangan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk mewujudkan program ketahanan pangan tersebut, khususnya penyediaan pangan, perlu disusun rencana/sasaran setiap tahun. Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian melalui musyawarah menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) yang merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
RDK hendaknya dijabarkan lebih lanjut oleh kelompok tani dalam suatu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota kelompok tani yang memerlukan maupun dari swadana petani. Pesanan berupa RDKK yang disusun melalui musyawarah anggota kelompok tani hendaknya disampaikan kepada Gabungan kelompok tani, Perusahaan Mitra (distributor pupuk dan benih) serta Perbankan (khusus untuk keperluan kredit) selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musim Tanam, sehingga teknologi dapat diterapkan sesuai anjuran.
Oleh karena itu penyusunan RDKK yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis, sehingga perlu suatu gerakan untuk mendorong petani/ kelompok tani menyusun RDKK.
Mekanisme penyusunan RDKK harus memperhatikan keinginan para petani, namun mengingat kemampuan petani dalam menyusun perencanaan masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing petani/kelompok dalam menyusunnya, sehingga rencana yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan petani dalam menjalankan kegiatan usahataninya.
3. Tujuan
Pedoman penyusunan RDK dan RDKK bertujuan:
1. Meningkatkan peran kelompok tani dalam menyusun rencana kegiatan usahatani berkelompok;
2. Meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam membimbing kelompok tani penyusunan rencana kegiatan usahatani berkelompok.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
1. Tersusunnya rencana kegiatan usahatani berkelompok yang baik sebagai pedoman anggota kelompok dalam melaksanakan kegiatan usahataninya,
2. Tersusunnya rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan permodalan sebagai pendukung kegiatan usahatani;
3. Terlaksana tugas dan fungsi penyuluh secara optimal dalam membimbing kelompok tani penyusunan rencana kegiatan usahatani berkelompok.
4. Kata Kunci
1. Rencana Definitif Kelompok (RDK), adalah rencana kerja usahatani dari kelompok tani untuk 1 (satu), yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani;
2. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah rencana kebutuhan kelompok tani untuk 1 (satu) musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian serta modal kerja, untuk mendukung pelaksanaan RDK yang dibutuhkan oleh petani yang merupakan pesanan kelompok tani kepada gabungan kelompok tani atau lembaga lain (distributor sarana produksi dan perbankan);
3. Penyuluhan Pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Penyuluh Pertanian PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkuppertanian, perikanan, kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan;
5. Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
6. Usaha tani, adalah usaha di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan;
7. Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang;
8. Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan;
9. Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan;
10. Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya;
11. Kelompok tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota;
12. Gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha;
13. Pemberdayaan Kelompok, merupakan upaya memfasilitasi kelompok untuk menggunakan potensi dan kreatifitasnya sendiri dalam mencapai tujuan mensejahterakan petani anggotanya;
14. Intensifikasi Pertanian adalah upaya pengamalan ilmu dan teknologi dalam usahatani untuk meningkatkan Produktivitas dan efisiensi dengan memanfaatkan1 potensi tanaman, lahan, daya dan dana secara terpadu serta mempertahankan kelestarian sumberdaya alam.
II. PENYUSUNAN RENCANA DEFINITIF KELOMPOK (RDK) DAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK)
1. Tata Cara Penyusunan RDK dan RDKK
1.1 Rencana Definitif Kelompok
Rencana Definitif Kelompok sebagai rencana kegiatan kelompok tani untuk 1 (satu) tahun yang berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Rencana defenitif kelompok disusun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus kelompok tani yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK.
2. Pertemuan anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua Kelompok tani yang didampingi penyuluh pertanian untuk membahas, menyusun dan menyepakati rencana kegiatannya dalam pengelolaan usahatani antara lain ; pola tanam, sasaran areal tanam, sasaran produksi, sarana produksi dan permodalan, teknologi usahatani, jadwal kegiatan, pembagian tugas.
3. RDK dituangkan dalam bentuk format (terlampir) yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan menjadi pedoman bagi anggota kelompok tani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya.
1.2 Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
RDKK sebagai dasar rencana pengadaan dan pelayanan dari GAPOKTAN. Dalam pelaksanaan penyusunan RDKK mengacu kepada RDK masing-masing kelompok dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus kelompok tani yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDKK.
2. Pertemuan anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua Kelompok tani yang didampingi penyuluh pertanian untuk membahas, menyusun dan menyepakati daftar kebutuhan sarana produksi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu) yang akan dibiayai secara swadana maupun kredit dari tiap anggota kelompok tani. Daftar yang disusun akan berfungsi sebagai pesanan kelompok tani kepada GAPOKTAN. RDKK selesai paling lambat 1 bulan sebelum jadwal tanam.
3. Meneliti kelengkapan RDKK dan penandatanganan RDKK oleh Ketua kelompok tani yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian.
2. Materi RDK dan RDKK
2.1 Rencana Definitif Kelompok (RDK)
Materi RDK meliputi:
1) Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan :
a. Aspek teknis, meliputi; agroekosistem dan teknologi;
b. Aspek ekonomi, meliputi ; permintaan pasar, harga, keuntungan usahatani;
c. Aspek sosial, meliputi ; kebijakan pemerintah, kerja sama kelompok tani dan dukungan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
2) Sasaran areal tanam dan produksi didasarkan atas;
a. Potensi wilayah kelompok tani;
b. Produktivitas dari masing-masing komoditi;
c. Kebutuhan konsumsi anggota kelompok dan permintaan pasar.
3) Teknologi usahatani,
a. Ketersediaan teknologi;
b. Rekomendasi teknologi;
4) Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas;
a. Luas areal usahatani kelompok tani;
b. Teknologi yang akan diterapkan;
c. Kemampuan permodalan anggota kelompok tani;
5) Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani;
6) Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan kelompok.
2.2 Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)
Materi RDKK terdiri dari :
1) Jenis dan luas masing-masing komoditi yang diusahakan
2) Perhitungan kebutuhan:
a. benih
b. pupuk
c. pestisida
d. biaya garap dan pemeliharaan
e. biaya panen dan pasca panen
3) Jadwal penggunaan sarana produksi (sesuai kebutuhan lapangan)
Masing-masing kebutuhan tersebut ditentukan jumlah maupun nilai uangnya dan diperinci yang akan dibiayai secara swadana dan kredit.
III. MEKANISME PELAKSANAAN RDKK
1. Mekanisme Pengajuan RDKK
Proses pengajuan RDKK baik swadana maupun kredit dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1) RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), Lembar pertama disampaikan kepada GAPOKTAN sebagai pesanan sarana produksi pertanian dan permodalan, lembar ke-2 sebagai arsip penyuluh dan lembar ke-3 untuk arsip kelompok tani;
2) GAPOKTAN mengkompilasi RDKK dari kelompok tani dan menyampaikan hasilnya ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan;
3) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan melakukan verifikasi terhadap kompilasi RDKK dari GAPOKTAN sebelum diteruskan ke KPPKP atau Dinas Pertanian, apabila terdapat ketidaklengkapan RDKK tersebut dikembalikan ke GAPOKTAN untuk dilakukan perbaikan. Selanjutnya Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan meneruskan RDKK yang telah diverifikasi ke KPPKP atau Dinas Pertanian rangkap 2 (dua);
4) KPPKP atau Dinas Pertanian meneruskan setiap RDKK yang disampaikan oleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan ke unit pelayanan sarana produksi dan permodalan (distributor sarana produksi dan perbankan) setelah disetujui Pelaksana Kegiatan di KPPKP atau Dinas Pertanian. Disamping itu KPPKP atau Dinas Pertanian mengkompilasi RDKK yang telah masuk.
2. Mekanisme Penyaluran Sarana Produksi Pertanian dan Permodalan
2.1 Sarana Produksi Pertanian
Penyaluran sarana produksi dilakukan oleh distributor yang ditunjuk, langsung ke GAPOKTAN dengan tahapan sebagai berikut:
1) Atas dasar kompilasi RDKK yang diterima dari POSKO III, distributor menyusun rencana dan jadwal penyaluran sarana produksi dan selanjutnya dikonfirmasikan ke GAPOKTAN;
2) GAPOKTAN menginformasikan rencana dan jadwal penyaluran yang telah disepakati ke masing-masing POKTAN;
3) Atas dasar informasi GAPOKTAN, POKTAN menyiapkan anggotanya untuk menerima sarana produksi sesuai jadwal ditetapkan dan memenuhi kreteria 6 (enam) tepat.
Apabila Gapoktan belum mampu sebagai penyalur saprodi dapat bekerja sama dengan kios resmi yang sudah ada.
2.2 Permodalan
1) Penyalur kredit yang ditunjuk (perbankan) memverifikasi RDKK yang diterima dari POSKO III selanjutnya menyusun rencana dan jadwal pencairan kredit yang dikonfirmasikan ke GAPOKTAN;
2) Penyaluran dana kredit melalui GAPOKTAN, untuk selanjutnya menyelesaikan transaksi pengadaan sarana produksi dengan distributor. Dana kredit di luar sarana produksi diserahkan langsung kepada anggota kelompok melalui kelompok tani.
Teknis penyaluran sarana produksi dan permodalan diatur tersendiri bersama instansi terkait.
IV. GERAKAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RDK/ RDKK
1. Persiapan Penyusunan RDK dan RDKK
1) Sosialisasi manfaat dan kegunaan RDK bagi para petani, stakeholders lainnya untuk peningkatan dan pengembangan usaha tani;
2) Inventarisasi faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha tani di masing-masing wilayah;
3) Meningkatkan kemampuan pendamping ( penyuluh, kepala desa, tokoh masyarakat setempat);
4) Meningkatkan kemampuan anggota kelompok dalam menyusun RDK dan RDKK.
2. Pelaksanaan Gerakan RDK dan RDKK
1) Penyusunan RDK dilaksanakan secara serentak pada hari Krida Pertanian (Juni-Juli ) untuk perencanaan usaha tani musim tanam Oktober-Maret dan musim tanam April-September;
2) Penyusunan RDKK selesai dilaksanakan pada Bulan Agustus untuk kegiatan Musim Tanam Oktober-Maret dan Bulan Pebruari untuk kegiatan musim tanam April-September, kemudian disampaikan kepada GAPOKTAN;
3) Penyampaian RDKK ke GAPOKTAN sampai realisasi penyaluran sarana produksi dan kredit dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan;
4) Penyaluran masing-masing jenis sarana produksi disesuaikan dengan kebutuhan lapangan;
5) Pelaksanaan kegiatan usaha tani dilaksanakan secara gerakan bersama dalam kelompok sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam RDK.
V. SUPERVISI DAN EVALUASI
1. Supervisi
Supervisi diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan, untuk memperlancar penyusunan RDK/RDKK serta gerakan-gerakannya mencapai sasaran yang diharapkan. Supervisi dilakukan secara bertingkat, yaitu :
1) Tim Supervisi Pusat melakukan supervisi ke Provinsi dalam rangka memantau sampai seberapa jauh penyusunan RDK/ RDKK dilaksanakan, permasalahan yang ada, serta saran pemecahannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
2) Tim supervisi provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota dan kecamatan;
3) Tim supervisi kabupaten/kota melakukan supervisi ke kecamatan, desa dan kelompok tani;
4) Pembinaan gerakan penyusunan RDK/ RDKK dilakukan oleh :
a. Camat selaku Ketua Posko IV melakukan pembinaan agar gerakan penyusunan RDK/RDKK diwilayahnya berjalan lancar;
b. Anggota Posko IV lainnya membina GAPOKTAN yang ada diwilayah kerjanya sesuai Tupoksi masing-masing;
c. Penyuluh Pertanian membimbing penerapan teknologi usaha tani yang dianjurkan.
Tim supervisi di masing-masing tingkatan ditetapkan oleh Ketua POSKO.
2. Evaluasi dan Pelaporan
Evalusi dan pelaporan dilaksanakan secara berjenjang untuk mengetahui kemajuan dan permasalahan yang timbul dalam penyusunan serta pelaksanaan gerakan-gerakan RDK dan RDKK sebagai bahan perbaikan perencanaan dimasa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment