Tuesday, 5 March 2013

CARA PENGEMBANGAN MODAL KELOMPOKTANI


I. PENDAHULUAN

Maju mundurnya sebuah kelompok tani sangat tergantung kepada ketersediaan dana. Keberadaan Dana sangat diperlukan sebagai modal untuk menggerakkan seluruh kegiatan kelompok, sehingga aktivitas kelompok dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya apabila sebuah kelompok tidak mempunyai modal maka dapat dipastikan aktivitas kelompok tersebut tidak akan berjalan.

Pemupukan modal menjadi hal penting untuk dilakukan dengan cara menggali sumber-sumber modal. Baik modal dari dalam kelompok (internal) maupun modal dari luar kelompok (eksternal). Agar modal yang terkumpul dapat berkembang perlu diusahakan banyak jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh kelompok tani salah satunya adalah kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

II. LATAR BELAKANG

Pada kenyataannya masih banyak kelompok tani yang belum melakukan pemupukan modal. Kalaupun ada tetapi tidak mampu untuk mengelolanya, sebab tanpa adanya kemampuan dalam mengelola modal, maka modal yang sudah terkumpul menjadi sia-sia bahkan bisa habis untuk membiayai kelompok.

Berangkat dari kesadaran bersama akan pentingnya menggali sumber-sumber modal dan mengelolanya menjadi sebuah usaha, Kelompok tani Mau Jaya sebuah kelompok tani unggulan dari Desa Gunung Makmur

Telah melakukan pemupukan modal dengan menggali sumber-sumber modal dari dalam (internal) dan mengelolanya menjadi sebuah usaha, yaitu usaha simpan pinjam.



III. LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN PENGEMBANGAN MODAL KELOMPOK DENGAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM (USP)

►PERTEMUAN KELOMPOK

Pertemuan kelompok dilaksanakan untuk merencanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam, menggali sumber-sumber modal, membuat ketentuan / aturan-aturan dan lain-lain yang dianggap perlu.

►PEMUPUKAN MODAL

Pemupukan modal dilakukan dengan cara menggali sumber-sumber modal, baik modal dari kelompok (internal) ataupun sumber modal dari luar kelompok (eksternal).

►SUMBER MODAL DARI DALAM KELOMPOK (INTERNAL)

1.Uang Pangkal / Simpanan Pokok Rp.10.000,- adalah simpanan yang wajib dibayar oleh setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota, dapat dibayar sekaligus atau diangsur.
2.Simpanan Wajib Rp.1.000,- perbulan untuk setiap anggota membayar setiap bulan.
3.Simpanan Suka Rela adalah jenis simpanan yang bebas baik besar nominal maupun waktunya
4.Bunga Pinjaman adalah nominal jasa yang diperoleh dari aktivitas pemberian pinjaman/ kredit.
5.Simpanan Sisa Hasil Usaha adalah simpanan yang diperoleh dari penyisihan SHU yang disepakati pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).

►SUMBER MODAL DARI LUAR KELOMPOK (EKSTERNAL)

1.Kredit dari Bank adalah modal yang diperoleh dari pinjaman Bank.
2.Bantuan dari Dinas adalah bantuan yang diperoleh dari Dinas baik berupa uang atau barang
3.Penyertaan modal dari pihak lain dalam waktu tertentu dengan atau tanpa bunga yang disepakati.

IV. KETENTUAN / ATURAN-ATURAN

1.Besar pinjaman maksimum Rp.1.500.000,- atau disesuaikan dengan keadaan keuangan.
2.Besar pinjaman satu juta keatas harus ada jaminan
3.Bunga pinjaman ditetapkan 5 % perbulan.
4.Cara pembayaran pinjaman diangsur setiap bulan atau dibayar sekaligus setelah panen.
5.Jangka waktu / lama pinjaman maksimum satu tahun
6.Bunga simpanan suka rela ditetapkan 2% perbulan
7.Simpanan Suka rela tidak boleh diambil sebelum akhir tahun

MANFAAT

1.Kelompok mempunyai dana untuk menggerakkan seluruh aktivitas kelompok berjalan dengan baik.
2.Dapat menambah modal usahatani anggota
3.Kalau anggota sewaktu-waktu ada keperluan uang yang mendesak bisa meminjam kelompok dengan proses mudah dan cepat.
4.Dapat Menabung melalui simpanan suka rela
5.Dapat jasa dari simpanan suka rela
6.Dapat sisa hasil usaha (SHU)

No comments:

Post a Comment