Melalui penyuluhan pertanian, masyarakat pertanian dibekali dengan ilmu, pengetahuan, keterampilan, pengenalan paket teknologi dan inovasi baru di bidang pertanian dengan sapta usahanya, penanaman nilai-nilai atau prinsip agribisnis, mengkreasi sumber daya manusia dengan konsep dasar filosofi rajin, kooperatif, inovatif, kreatif dan sebagainya. Yang lebih penting lagi adalah mengubah sikap dan perilaku masyarakat pertanian agar mereka tahu dan mau menerapkan informasi anjuran yang dibawa dan disampaikan oleh penyuluh pertanian.
Tujuan penyuluhan pertanian adalah dalam rangka menghasilkan SDM pelaku pembangunan pertanian yang kompeten sehingga mampu mengembangkan usaha pertanian yang tangguh, bertani lebih baik (better farming), berusaha tani lebih menguntungkan (better bussines), hidup lebih sejahtera (better living) dan lingkungan lebih sehat. Penyuluhan pertanian dituntut agar mampu menggerakkan masyarakat, memberdayakan petani-nelayan, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian, serta mendampingi petani untuk: (1) Membantu menganalisis situasi-situasi yang sedang mereka hadapi dan melakukan perkiraan ke depan; (2) Membantu mereka menemukan masalah; (3) Membantu mereka memperoleh pengetahuan/informasi guna memecahkan masalah; (4) Membantu mereka mengambil keputusan, dan (5) Membantu mereka menghitung besarnya risiko atas keputusan yang diambilnya.
Keberhasilan penyuluhan pertanian dapat dilihat dengan indikator banyaknya petani, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian yang mampu mengelola dan menggerakkan usahanya secara mandiri, ketahanan pangan yang tangguh, tumbuhnya usaha pertanian skala rumah tangga sampai menengah berbasis komoditi unggulan di desa. Selanjutnya usaha tersebut diharapkan dapat berkembang mencapai skala ekonomis. Semua itu berkorelasi pada keberhasilan perbaikan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, lebih dari itu akan bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.
Ke depan arah pembangunan, menuju pada industrialisasi di bidang pertanian melalui pengembangan agribisnis yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini akan bisa diwujudkan dengan lebih dahulu menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas, terutama masyarakat pertanian, sehingga kesinambungan dan ketangguhan petani dalam pembangunan pertanian bukan saja diukur dari kemampuan petani dalam memanage usahanya sendiri, tetapi juga ketangguhan dan kemampuan petani dalam mengelola sumberdaya alam secara rasional dan efisien, berpengetahuan, terampil, cakap dalam membaca peluang pasar dan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan dunia khususnya perubahan dalam pembangunan pertanian. Di sinilah pentingnya penyuluhan pertanian untuk membangun dan menghasilkan SDM yang berkualitas.
Upaya mencapai itu semua diperlukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang baik, selanjutnya dibutuhkan kelembagaan, ketenagaan yang kompeten, mekanisme dan tata kerja yang jelas termasuk supervisi, monitoring dan evaluasi yang efektif dan pembiayaan yang memadai. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) sebagai wujud revitalisasi penyuluhan pertanian, telah mengatur penyelenggaraan penyuluhan yang baik. Untuk implementasi UU SP3K tersebut menghendaki kearifan lokal dari otonomi daerah.
Ke depan peran penyuluhan pertanian diposisikan pada posisi yang strategis di mana kelembagaan penyuluhan pertanian berada dan dapat berhubungan langsung dengan bupati, sehingga penyelenggaraan penyuluhan pertanian betul-betul terkoordinir dan bisa berjalan efektif dan efisien.
Pembangunan pertanian merupakan bagian terpenting dari pembangunan sebagian besar daerah di Indonesia dan untuk membangunnya perlu ditunjang dengan SDM yang berkualitas
Kalau Posyandu atau Pos pelayanan Terpadu sudah banyak orang mengenal suatu pos pelayanan kesehatan masyarakat di desa-desa. Setiap masalah kesehatan, baik imunisasi, penimbangan balita, atau lainnya semuanya dilayani di Pos Yandu. Sehingga kesehatan masyarakat di pedesaan akan lebih terlayani dengan adanya Pos Yandu.
Sekarang bagaimana dengan para petani di pedesaan ? kalau ada masalah dengan usahataninya, kemana tempat yang terdekat yang mereka dapat kunjungi ? Karena BPP (Balai Penyuluhan Pertanian ) biasanya terdapat di kecamatan. Belum tentu dekat dengan tempat mereka.
Pos Luhtan ini merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa, yang berfungsi sebagai tempat penyuluh pertanian mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian di desa.
Posluhtan Desa sebagai tempat penyuluh pertanian mengorganisasikan pelaksanaan penyuluhan pertanian di desa dibentuk dengan tujuan melayani kebutuhan informasi teknologi dalam pengembangan usaha pertanian, mulai dari informasi teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk primer, produk olahan antara maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Tujuan lainnya memberikan layanan jasa konsultasi tentang penyuluhan pertanian di luar pertemuan berkala mingguan kelompok tani dengan penyuluh pertanian di lapangan.
Manfaat
Manfaat Posluhtan Desa adalah : Terlayaninya kebutuhan informasi teknologi petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian Iainnya dalam pengembangan usaha pertanian. Dan terlayaninya jasa konsultasi penyuluhan pertanian bagi petani dan keluarganya serta pelaku usaha pertanian lainnya di desa dengan ruang lingkup teknologi agroindustri, pemasaran hasil produk primer, produk olahan antara maupun olahan akhir, teknologi produksi, dan jasa pertanian.
Penumbuhan
Pembentukan Posluhtan diharapkan diprakarsai oleh kelompoktani atau pelaku usaha pertanian lain di desa. Penumbuhan dimulai dengan pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta dihadiri tim penyutuh pertanian BPP, dan dapat diselenggarakan di rumah kontaktani/ketua kelompoktani atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Dalam pertemuan awal tersebut dibahas beberapa hal antara lain:
· Peserta pertemuan yang akan diundang mewakili setiap dusun/kampung dalam pertemuan berikutnya.
· Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengelola/pengurus Postuhtan Desa.
· Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Posluhtan Desa.
· Persyaratan untuk menetapkan lokasi Posluhtan
· Pemasangan papan pengenal untuk menandai lokasi Posluhtan Desa.
· Ukuran bangunan fisik Posluhtan Desa.
· Tata ruang Posluhtan Desa yang terdiri dani ruang konsultasi, warung teknologi (wartek), ruang tunggu, dan lain-lain, serta perlengkapan yang diperlukan (kursi/tikar, sound system, kaset, buku, leaflet, brosur, alat bantu penyuluhan pertanian, dan lain-lain).
Pada pertemuan berikutnya dilakukan pemilihan pengurus yang terdiri dari (a) Ketua, (b) Wakil Ketua, (c) Sekretaris, (d) Bendahara, dan (e) Unsur Pembantu Umum (mewakili sub sektor pertanian). Kepengurusan ditetapkan 3 (tiga) tahun sekali atau sesuai dengan kesepakatan.
Pengelolaan
Dalam operasionalisasinya Posluhtan Desa berfungsi untuk:
1. Menyusun programa penyuluhan pertanian desa;
2. Melaksanakan penyuluhan pertanian sesuai dengan programa penyuluhan pertanian desa;
3. Melaksanakan pertemuan dengan kelompoktani/kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya sesuai dengan kebutuhan,
4. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, kelembagaan petani, dan kelembagaan pelaku usaha pertanian lainnya;
5. Melaksanakan kaji tindak (riset aksi) petani untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usahatani, umpan balik dan kajian teknologi;
6. Memfasilitasi layanan informasi dan konsultasi bagi petani serta diklat-diklat swadaya;
7. Melaksanakan kegiatan rembug, musyawarah, pertemuan teknis, dan temu lapangan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya;
8. Memfasilitasi forum, jaringan dan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku usaha pertanian lainnya.
Agar peran Posluhtan Desa dapat berjalan secara berkesinambungan diharapkan tim penyuluh pertanian di BPP dapat secara berkala membina pelaksanaan Posluhtan Desa.
Pembiayaan penyelenggaraan Postuhtan Desa pada dasarnya bersumber dari swadaya petani/masyarakat desa. Namun demikian Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan penyuluhan pertanian di desa, serta menggerakkan pihak swasta dan pelaku usaha pertanian lainnya untuk turut membiayai aktivitas Posluhtan Desa. Sedangkan Pemenintah Pusat akan menyalurkan dana dekonsentrasi, dana pembantuan atau sumber dana lainnya untuk memfasilitasi aktivitas Postuhtan Desa.
Dalam hal Pemenintah Pusat memberikan bantuan biaya bagi Posluhtan Desa kepada Pemenintah Kabupaten/Kota dalam bentuk dana pembantuan, maka Pemenintah Kabupaten/ Kota wajib menyediakan dana pendamping yang besarnya proporsional dari jumlah dana tersebut.
Pengembangan
Pengembangan Posluhtan Desa dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pengadaan sarana dan prasarana yang sederhana untuk mendukung aktivitas kelompoktani sampai mempunyai fasilitas yang lengkap, seperti bangunan fisik yang permanen, dengan ruang tempat konsultasi, ruang warung teknologi (wartek), ruang tunggu petani, dan perpustakaan. Demikian pula kelengkapan administrasi yang dibutuhkan misalnya kartu konsultasi, buku kegiatan/ kunjungan, buku agenda surat masuk dan keluar, buku kas umum, dan lain-lain.
Dalam implementasinya, pengembangan Posluhtan Desa selain didukung tokoh masyarakat, hendaknya juga oleh pemerintah. daerah setempat dari instansi terkait. Agar Posluhtan Desa dapat dikembangkan secara optimal dan berkesinambungan diperlukan dukungan Camat selaku Ketua Tim Penyuluhan Pertanian Lapangan. Kepala Desa/tokoh masyanakat KTNA Desa bertindak selaku Penanggungjawab Kegiatan Posluhtan Desa, sedangkan kontaktani/ketua kelompoktani/penyuluh pertanian bertindak sebagai fasilitator penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Untuk mendukung pengembangan usaha pertanian, Posluhtan Desa sebaiknya turut mendorong tumbuhnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/ Lembaga Keuangan Pedesaan (LKP), Koperasi, dan kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian lainnya (asosiasi, paguyuban, dan lain-lain) dan tumbuhnya kemitraan usaha diantara petani dengan distributor saprotan, pabrik, supplier, supermarket, eksportir, dan lain-lain.
Apabila semua desa di Indonesia memiliki Posluhtan, maka petani akan mudah mencari informasi pertanian dan masalah-masalah usahataninya. Sehingga usahataninya akan berkembang. Untuk itu peran dan dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan.
Sesuai yang diamanatkan oleh UU NO. 16 Tahun 2006, bahwa organisasi terdepan dan terbawah dalam pelaksanaan Penyuluhan Pertanian berada di tingkat Desa yang disebut dengan POSLUHDES. Untuk itu Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan (BP3K) Kec. Muara Bulian mempelopori terbentuknya POSLUHDES di Batang Hari. Dan diharapkan dengan terbentuknya POSLUHDES ini para petani dan pelaku usaha akan lebih mudah dan lancar dalam mendapatkan informasi pertanian.
Latar Belakang Pembentukan Posluhdes ini adalah
1. UU Nomor. 16 Tahun 2006;
2. Masih lambannya trasper teknologi;
3. Sulitnya merobah perilaku petani dari penerima menjadi pencari informasi dan teknologi baru;
4. Masih lemahnya kiprah penyuluh di tingkat Desa; dan
5. Terlambatnya kemampuan dan waktu. Tujuan Pembentukan Posluhdes adalah
1. Untuk mempermudah dan memperlancar penyampaian informasi teknologi kepada petani;
2. Agar petani lebih proaktif dalam mencari teknologi dan informasi pertanian secara umum;
3. Untuk merangsang petani / kontak tani dalam berkarya dan menemukan teknologi baru yang merupakan hasil karya petani sendiri.
Fungsi dan Peranan Posluhdes ini
pertama, sebagai corong dan basis pelaksanaan penyuluhan di Desa. Posluhdes merupakan tempat penyampaian informasi, teknologi dan inovasi baru yang akan memberikan perubahan ke arah yang lebih baik, di sini juga akan ditempelkan lembaran-lembaran yang berisi tentang hasil-hasil penelitian dan temuan-temuan teknologi baru di bidang pertanian. Sebagai basis kegiatan penyuluhan pertanian di Desa, Posluhdes merupakan pos koordinasi, konsultasi dan singkronisasi seluruh kegiatan yang terkait dengan penyuluhan, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang SP3K.
Kedua, sebagai sumber informasi dan tempat konsultasi bagi petani / kontak tani. Karena Penyuluh Pertanian Lapangn (PPL) akan selalu berada pada Posluhdes, setelah melakukan kunjungan ke kelompok tani di lapangan.
Ketiga, sebagai ajang tempat berkompetisi, bagi petani/kontak tani yang berprestasi baik melalui tulisan maupun dari hasil temuan teknologi baru yang didapat dari pengalaman atau ide sendiri, diberikan kesempatan untuk menampilkan hasil karyanya tersebut dan akan dievaluasi setiap tahun oleh penyuluh
Untuk membangun pertanian dibutuhkan SDM yang berkualitas. Lebih dari itu, tersedianya SDM yang berkualitas merupakan modal utama bagi daerah untuk menjadi pelaku (aktor), penggerak pembangunan di daerah. Karena itu untuk membangun pertanian, kita harus membangun sumber daya manusianya.
SDM yang perlu dibangun di antaranya adalah SDM masyarakat pertanian (petani-nelayan, pengusaha pertanian dan pedagang pertanian), agar kemampuan dan kompetensi kerja masyarakat pertanian dapat meningkat, karena merekalah yang langsung melaksanakan segala kegiatan usaha pertanian di lahan usahanya. Hal ini hanya dapat dibangun melalui proses belajar dan mengajar dengan mengembangkan sistem pendidikan non formal di luar sekolah secara efektif dan efisien di antaranya adalah melalui penyuluhan pertanian.
No comments:
Post a Comment